Di Balik Pintu Ruang Besuk, Napi Intimi Pacar Lalu Cabuli Gadis 14 Tahun, Polisi Sebut Berulang Kali
Bagaimana kronologi kasus dugaan napi cabuli gadis 14 tahun di dalam Lapas Karangasem?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah kasus dugaan pencabulan di dalam Lapas Karangasem pada Juli 2018 lalu terungkap.
Seorang narapidana (napi) bernama M Fauzi (31) berhubungan intim dengan pacarnya dan mencabuli gadis berusia 14 tahun di ruang besuk Lapas Karangasem.
Bagaimana kronologi kasus dugaan napi intimi pacar dan cabuli gadis 14 tahun di dalam Lapas Karangasem?
M Fauzi saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem.
Ia dipenjara karena tindak pidana pencurian.
Saat itu, Minggu (tanggal tidak disebutkan), M Fauzi dibesuk kekasihnya berinisial S (28).
• Ayah Hamili Putri Kandungnya, Tersangka Cabuli Selama 5 Tahun Gara-gara Cemburu dengan Pacar Korban
S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14).
Kondisi ruang besuk saat itu, diceritakan M Fauzi, sedang sepi.
Ruang besuk pun tanpa penjagaan petugas.
Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan intim.
Hal itu dilakukan di balik pintu ruang besuk.
Saat kejadian, korban FT ada di lokasi.
Korban melihat perbuatan M Fauzi dan S.
Tiba-tiba, Fauzi mengajak korban melakukan hubungan badan.
Di bawah ancaman, korban akhirnya menuruti permintaan M Fauzi berhubungan intim.
Hal itu dilakukan di depan S, pacar Fauzi.
• Guru SMK Negeri Diduga Cabuli 5 Siswa Pria di Lamongan, Modus Pelajaran Tambahan
Kasus dugaan napi intimi pacar dan cabuli gadis 14 tahun di dalam Lapas Karangasem tak terkuak hingga M Fauzi bebas dari penjara.
Kini, setelah ada laporan dari orangtua korban, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan tak bermoralnya itu.
Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua korban.
Orang korban tak terima anak mereka dicabuli.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtuanya.
Korban cerita bahwa telah disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.
"Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi."
"Sesampai di lapas, pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT."
"Kejadian itu sampai berulang kali," kata Gede Wirya.
Selain disetubuhi, korban juga diancam akan dibunuh, jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
• Ibu Rumah Tangga Dicabuli Saat Jaga Kios Sendirian, Tindakan Korban Bikin Pelaku Lari
"Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember."
"Melalui kerja sama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap," kata Wirya.
Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Rochidam menyangkal keterangan pelaku dan polisi atas peristiwa tindakan perkosaan M Fauzi pada Juli 2018 lalu.
Dia menegaskan, hal itu mustahil terjadi.
Di mana, napi dan pembesuk melakukan tindakan amoral.
Napi dan pembesuk tidak bisa ketemu karena terpisah dengen jeruji besi.
• Bapak Dua Anak Menyesal Cabuli Gadis ABG: Gimana Kehidupan Keluarga Saya
"Ruang besukan itu nggak bisa saling ketemu," kata Rochidam.
"Nggak bisa kontak body langsung karena terpisah terali."
"Terali sudah ada sebelum saya menjadi kalapas," kata Rochidam menambahkan.
Saat ditanya identitas pelaku bernama Fauzi, Rochidam mengaku belum mengetahui lantaran sedang berada di luar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Penjelasan Kalapas Karangasem Soal Dugaan Perkosaan di Ruang Besuk dan Ruang Besuk Lapas Karangasem Disebut Jadi Tempat M Fauzi Cabuli Korban