PKL Depan Rumah Ahmad Dhani Bandingkan Perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty

PKL Depan Rumah Ahmad Dhani Bandingkan Perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty

Editor: taryono
instagram
PKL Depan Rumah Ahmad Dhani Bandingkan Perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty 

Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE sudah sesuai dengan undang-undang.

Tim jaksa menganggap benar penerapan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ahmad Dhani, yakni Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, penerapan pasal tersebut dianggap keliru, karena Pasal 27 Ayat 3 tidak diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan yang diubah hanyalah Pasal 45 Ayat 3.

Seharusnya, menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, penulisan yang benar adalah Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Tak hanya itu, JPU juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.

Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved