Kabar Terbaru Artis Vanessa Angel yang Dipenjara di Mapolda Jatim, Semakin Kurus dan Idap 2 Penyakit

Selain semakin kurus, kabar terbaru artis Vanessa Angel menyebutkan bahwa ia mengidap dua penyakit.

surya.co.id
Ilustrasi - Vanessa Angel diperiksa dengan tangan diborgol. Kabar Terbaru Artis Vanessa Angel yang Dipenjara di Mapolda Jatim, Semakin Kurus dan Idap 2 Penyakit. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru artis Vanessa Angel yang saat ini sedang dipenjara di Mapolda Jatim disampaikan kuasa hukumnya, Milano Lubis.

Menurut Milano, tubuh Vanessa Angel semakin kurus sejak ditahan di Mapolda Jatim.

Berat badan Vanessa, lanjut Milano, turun drastis karena memikirkan kasus hukumnya.

"Ya belum bisa terima aja. Kurus bangetlah dia," ujar Milano Lubis saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).

"Ya habis gimana? Pikiran jugalah dia, perkara nggak jelas gitu. Ya gimana.. barang buktinya nggak jelas," ujar Milano menambahkan.

Selain semakin kurus, kabar terbaru artis Vanessa Angel menyebutkan bahwa ia mengidap dua penyakit.

2 Minggu Vanessa Angel Dipenjara, Sang Kekasih Bibi Ardiansyah Terciduk Dugem Bareng Anya Geraldine

Milano mengungkapkan, Vanessa mengidap penyakit lambung dan migrain yang cukup parah jika kambuh.

"Ya biasa aja dia, maksudnya kalau dibilang sembuh makan obat masih. Ya sekarang dia lebih (ambil) hikmahnya," papar Milano.

Sebagai informasi, Vanessa saat ini merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE berkait kasus prostitusi online artis.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada muncikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Saat ini, Vanessa mendekam di tahanan Mapolda menunggu berkas kasusnya lengkap.

Sebelumnya dikabarkan, Polda Jatim memperpanjang masa penahanan tersangka kasus prostitusi online artis, Vanessa Angel.

Hingga Jumat (22/2/2019), Vanessa Angel telah ditahan selama 19 hari.

Artinya, pada Sabtu (23/2/2019), dia sudah genap ditahan selama 20 hari, yang merupakan waktu maksimal masa penahanan pertama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved