Tribun Tanggamus

Dishub Tanggamus Target Buka Uji KIR April

Menunggu kedatangan tim Kementerian Perhubungan mengevaluasi kelayakan peralatan tersebut.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/TRI YULIANTO
Dinas Perhubungan Tanggamus sudah memperbaiki peralatan untuk layanan uji KIR sudah diperbaiki demi mendapatkan standar akreditasi tipe C. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Perhubungan Tanggamus menyatakan peralatan untuk layanan uji KIR sudah diperbaiki demi mendapatkan standar akreditasi tipe C.

Selanjutnya, menunggu kedatangan tim Kementerian Perhubungan mengevaluasi kelayakan peralatan tersebut.

"Dari tim itulah nanti didapat rekomendasi awal untuk kalibrasi layanan uji KIR. Mereka sudah kami undang tapi belum datang," kata Sekretaris Dishub Tanggamus Suroyo mewakili Kadishub Razi Azanisyah, Jumat (1/3/2019).

Ia menambahkan, tim penilai kalibrasi uji KIR sebelumnya sudah datang saat evaluasi awal.

Saat itu, dinyatakan alat uji KIR di Tanggamus tidak layak, hingga layanan uji KIR harus tutup.

BKPSDM Tanggamus Sebut Pengmuman Hasil Tes Penerimaan P3K akan Dilakukan Pada Tanggal 11 Maret 2019

Tim tersebut memberi arahan agar semua alat diperbaiki dahulu supaya pelayanan uji KIR bisa buka kembali.

Selanjutnya, hasil penilaian dari tim kalibrasi dijadikan acuan izin ke Balai Besar Pengelola Transportasi Darat untuk dapatkan standar pelayanan uji KIR tipe C.

"Target kami saat ini untuk pelayanan uji KIR tipe C. Dan untuk buka pelayanan targetnya sekitar bulan April sudah bisa buka," terang Suroyo.

Ia menyampaikan, standar pelayanan uji KIR tipe C Dishub Tanggamus harus miliki tiga alat, yakni alat uji rem, alat uji lampu, alat uji emisi.

Tiga alat uji itu adalah peralatan ukur paling dasar dan pokok yang harus ada di setiap tempat layanan uji KIR di seluruh Indonesia.

Listrik Padam, Disdukcapil Tanggamus Minta Maaf Batalkan Perekaman KTP Elektronik

"Tapi pelayanan uji KIR tipe C punya masa waktu sampai dua tahun. Setelah itu peralatan harus ditambah lagi untuk dapatkan standar tipe B. Kemudian berlanjut untuk standar tipe A".

"Targetnya memang semua layanan di Indonesia sampai ke tipe A," terang Suroyo.

Pemerintah pusat untuk sementara menargetkan seluruh daerah memiliki layanan uji KIR sampai pada tipe C sebelum Juni nanti.

Setelah itu dua tahun berikutnya harus menambah alat agar sampai ke tipe B.

Alat harus dimiliki pengukur uji kaca film, alat uji kebisingan, alat uji kincup, alat uji alur kedalaman ban, alat uji kecepatan, alat uji beban.

"Semuanya ada sembilan alat, dan itu harus berfungsi sebab setiap tahun akan dicek. Kami juga mulai mencicil beli peralatan supaya lengkap," ujar Suroyo.

Petugas Lapas Kota Agung Tanggamus Dilarang Bawa HP ke Area Lapas

Setelah semua alat lengkap, nantinya harus naik ke tipe A. Persyaratannya sudah harus menerapkan sistem informasi manajemen, secara online.

"Maka bukan saja terletak pada teknis pengukuran, tapi juga sampai teknis pelaporan administrasi ke Kemenhub," jelasnya.

Tarif uji KIR tipe A dibayarkan melalui bank.

Pemohon datang ke lokasi uji KIR hanya tunjukkan slip pembayaran. Selain itu data jumlah kendaraan yang diukur akan sama antara daerah dan pusat karena online. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
uji KIR
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved