Pelayanan Publik

Panduan Cara Cetak Boarding Pass Kereta Setelah Beli Tiket Kereta secara Online

PT KAI memberikan berbagai kemudahan bagi penumpang, mulai dari cara beli tiket kereta secara online hingga cara cetak board

kompas.com
Boarding pass sesuai dengan identitas penumpang, akan keluar setelah mengisi kode booking pada mesin check-in. Cara Cetak Tiket Kereta Setelah Beli Tiket Kereta secara Online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan berbagai kemudahan bagi penumpang, mulai dari cara beli tiket kereta secara online hingga cara cetak boarding pass kereta.

Apalagi jelang mudik, calon penumpang bisa mendapatkan tiket dengan cara beli tiket kereta secara online.

Setelah mendapatkan tiket, cara cetak boarding pass kereta pun tak rumit lantaran dapat dilakukan secara offline maupun online.

Bagaimana cara beli tiket kereta secara online dan cara cetak boarding pass kereta?

Dilansir Kompas.compemesanan tiket bisa dilakukan secara online maupun offline.

PT KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya di Sini

Cara Beli Tiket Kereta secara Online

Untuk pembelian tiket secara online, calon penumpang bisa membelinya melalui laman resmi KAI, aplikasi KAI Access, contact center 121, serta mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Untuk pembelian melalui laman resmi kai.id, calon penumpang tinggal memilih stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang melalui web tersebut.

Saat proses pemesanan, penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki, baik KTP, SIM, paspor atau identitas lainnya.

Setelah mengisi data diri sesuai identitas, calon penumpang akan mendapatkan kode pembayaran yang dapat dibayarkan ATM atau mini market.

Kemudian, pembayaran calon penumpang akan mendapatkan notifikasi melalui email.

Selanjutnya, tukarkan dengan tiket KA atau boarding pass di stasiun online terdekat.

Tata cara pemesanan tiket melalui kai.id tersebut tak jauh beda dengan pemesanan melakui aplikasi KAI Acces dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Sementara itu, untuk pembelian tiket melalui contact center 121, pemesan melakukan panggilan melalui nomor 121 (PSTN) atau 021-121 (GSM).

Setelah tersambung, calon penumpang tinggal melakukan pemesanan tiket sesuai KA yang dikehendaki untuk waktu keberangkatan H-90 hari sampai dengan 24 jam sebelum keberangkatan KA.

Promo Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2019, Diskon 30 Persen dan Gratis Makan Minum

Selanjutnya, pemesan akan mendapatkan kode booking/kode bayar yang selanjutnya dapat dibayarkan melalui ATM ataupun minimarket.

Pembayaran dilakukan maksimal satu jam setelah mendapatkan kode booking/kode bayar.

Pemesanan dianggap batal jika tidak dilakukan pembayaran dalam periode waktu satu jam tersebut.

Bukti pembayaran akan digunakan untuk ditukarkan dengan tiket di stasiun online terdekat.

Pada angkutan mudik Lebaran 2019,  KAI akan mengoperasikan 356 kereta api reguler.

Namun jika animo masyarakat tinggi, KAI akan menambahkan lagi 50 kereta.

Tambahan 50 kereta selama mudik 2019 terdiri dari 27 eksekutif dan bisnis, 11 ekonomi non-PSO, 4 ekonomi PSO, dan 8 kereta yang memanfaatkan rangkaian idle.

Namun, tiket kereta tambahan itu baru dapat dipesan mulai H-60 Lebaran.

Cara Cetak Boarding Pass Kereta di Stasiun

Beragam inovasi telah dilakukan oleh PT KAI, di antaranya pemberlakuan sistem check-in dan boarding pass untuk penumpang kereta api.

Promo Beli Tiket Kereta Api di KAI Access Pakai TCash Dapat Cashback 50 Persen atau Bonus Paket Data

Setelah melakukan pembelian tiket secara online, kamu perlu mengetahui cara cetak boarding pass kereta.

Penumpang yang telah membeli tiket saluran-saluran resmi, seperti minimarket terkemuka, kantor pos, dan agen perjalanan bisa melakukan check in di mesin check in mandiri yang terdapat di stasiun.

Check in bisa dilakukan mulai 12 jam sampai 10 menit sebelum keberangkatan.

Lalu, bagaimanakah cara Check-In dan Boarding Pass yang mesti dilakukan penumpang kereta api?

Berikut, KompasTravel himpun langkah-langkah untuk melakukan check in dan boarding pass di stasiun kereta api.

1. Jika Anda telah membeli tiket kereta api, cari mesin check-in.

Check-in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di mesin check-in mandiri.

Mesin akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan.

2. Setelah boarding pass keluar, itulah tanda bukti tiket yang akan diperiksa oleh petugas stasiun.

Saat boarding, jangan lupa membawa kartu identitas sesuai dengan yang tertera di boarding pass. 

Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang.

3. Pasca pemeriksaan boarding pass, kamu bisa menunggu kedatangan dan waktu keberangkatan kereta api di ruang tunggu sampai pengumuman resmi dari pihak stasiun.

4. Saat berada di dalam kereta api, pastikan kamu duduk sesuai dengan nomor gerbong dan kursi yang tertera di boarding pass.

5. Tunjukkan boarding pass. Simpan boarding pass dan tunjukkan kepada petugas di dalam kereta saat pemeriksaan tiket kereta api.

Cara Cetak Boarding Pass Kereta secara Online

PT KAI menerapkan peningkatan pelayanan boarding penumpang KA melalui fasilitas e-boarding pass.

Fasilitas e-boarding pass dihadirkan PT KAI untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang serba efisien dan instan.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1, Suprapto mengatakan, e-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru.

Setiap penumpang KA yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone.

"Tentunya, dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter)," kata Suprapto dalam siaran pers yang diterima KompasTravel, Senin (23/10/2017).

Sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017, Suprapto menambahkan, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA.

Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via Kai Access versi terbaru, dan dapat diunduh mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA.

Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi Kai Access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya.

"PT KAI (Persero) memastikan e-boarding pass merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket," tambahnya.

Suprapto menyatakan apabila transaksi penumpang telah sukses pada aplikasi New Kai Access dan memperoleh e-ticket, maka perihal pembatalan atau ubah jadwal diatur dengan beberapa ketentuan.

"Jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," ujar Suprapto.

Selanjutnya, jika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7x24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.

"Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," katanya.

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibayar

Ia menambahkan, sebelum melakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal, petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass.

"Adapun ubah jadwal tetap mengikuti ketentuan pasal 43 poin 1(a), yaitu atas permintaan penumpang, tiket yang telah dibeli dapat dilakukan perubahan jadwal, kecuali terhadap tiket dengan kategori award ticket, tiket yang dicetak dari voucher registered atau voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin," jelasnya.

Sedangkan, pembatalan (batal pembeli) tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1(a); Atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibeli dapat dilakukan batal pembeli. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved