Kisruh Sengketa Ganti Rugi Lahan Tol Sumatera, KPKAD Surati Presiden Jokowi
KPKADmenyurati Presiden Joko Widodo terkait permohonon penerbitan Perpu/PP-Perpres/Kepres untuk penyelesaian sengketa tol sumatera
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Kisruh Sengketa Ganti Rugi Lahan Tol Sumatera, KPKAD Surati Presiden Jokowi
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka menyurati Presiden Joko Widodo terkait permohonon penerbitan Perpu/PP-Perpres/Kepres untuk penyelesaian sengketa antar warga atau dengan instansi pemerintah terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (jalur tol).
• Tinjau Tol Trans Sumatera, Jokowi Janjikan Tol Lampung-Palembang Tuntas Juni 2019
Adapun surat kepada Presiden Joko Widodo telah dilayangkan pada 16 Maret 2019 lalu. Menurut Gindha, dalam surat itu pihaknya meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu, PP, atau Perpres maupun Kepres sebagai mekanisme percepatan penyelesaian sengketa tanah antar warga ataupun dengan instansi pemerintah, dalam hal ini sengketa ganti rugi tol Trans Sumatera.
"Perpu, PP atau sejenisnya itu merupakan pelaksaan dari UU No 2 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum demi penuntasan sengketa lahan ganti rugi tol yang kini dikonsinyasi di pengadilan," kata Gindha, lewat rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin malam 18 Maret.
• Tak Disangka, Begini Kondisi Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan
Dalam surat itu KPKAD memandang UU No 12/2012 tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa ganti rugi tol secara tuntas dan inkraht. "Undang-undang tersebut hanya mengatur mekanisme gugatan sengketa lahan melalui persidangan pengadilan umum, seperti PN, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung dengan batas waktu penyelesaian yang tidak dibatasi dan tidak memberi kepastian hukum," jelasnya.
Faktor inilah, menurut Gindha, yang menjadi persoalan sengketa dan ganti rugi jalan tol memakan waktu berlarut-larut. "Negara diduga tidak pernah perduli karena arogansi negara yang menganggap sudah membayar lalu rakyat dibiarkan berdarah-darah dan meringis untuk mendapatkan haknya hingga bertahun-tahun," tambahnya.
Selain itu, KPKAD juga melayangkan surat kepada Mahkamah Agung terkait usul penerbitan peraturan MA tentang batasan waktu penyelesaian sengketa kepemilikan tanah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.(rls/romi rinando)
Satu Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022 Merupakan Anggota DPRD Lampung Timur |
![]() |
---|
Promo Merdeka Sale di Gramedia Lampung, Diskon Pembelian Tas dan Buku Terbitan Gramedia |
![]() |
---|
Pacar Thariq Halilintar, Fuji Terciduk Fitting Baju di Desainer Ternama |
![]() |
---|
Binda Lampung Jemput Bola Percepatan Vaksinasi Booster Covid-19 di Lampung Utara |
![]() |
---|
Granat Lampung Utara Bekali Peserta Diklat Paskibraka 2022 Tentang Bahaya Narkoba |
![]() |
---|