KPK Sebut Baru 75 Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan
baru 75 orang yang sudah mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK Sebut Baru 75 Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Data terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 546 wajib lapor harta kekayaan di DPR, baru 75 orang yang sudah mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Artinya, masih ada 471 wajib lapor di DPR yang belum mengurus LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan wajib lapor DPR hanya 13,74 persen.
"Besok tim KPK akan datang ke DPR untuk melakukan pendampingan pengisian LHKPN. Karena memang di sektor legislatif ini kepatuhan pengisian LHKPN terbilang paling rendah secara umum, maka mereka akan datang membantu pengisian LHKPN tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/) malam.
Febri mengatakan, KPK telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR yang meminta KPK datang membantu mengurus LHKPN para wakil rakyat. "Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT pajak tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada anggota DPR RI," kata Febri.
• 307 Pejabat di Lampung Selatan Wajib Isi LHKPN
Rencananya, kegiatan pengisian LHKPN dilakukan di Lobi Gedung Nusantara III DPR. KPK berharap ada peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik. "Semoga dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan," kata dia.
Setelah batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD hingga DPRD yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Pengumuman itu akan dilakukan awal April 2019.
• Karena Alasan Gaptek, Anggota DPRD Lampung Ogah Isi LHKPN
"Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh melaporkan LHKPN dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara jujur," kata dia.
"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara, termasuk di sektor politik ini untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2018 paling lambat pada 31 Maret 2019 ini," lanjut Febri.(kcm)
Nagita Slavina Larang Raffi Ahmad Orbitkan Seleb TikTok Udin Barabere Jadi Artis |
![]() |
---|
Sehari Dilantik Wali Kota Solo, Gibran Ikut Razia PSK |
![]() |
---|
Ibu dan Bayinya Dipenjara di Aceh, Kepala Rutan Ditelepon Sejumlah Politikus |
![]() |
---|
Pelaku yang Bunuh Pemilik Toko di Blitar Terekam CCTV Sedang Cari Uang di Loker |
![]() |
---|
Viral Pajero Sport Nekat Terobos Sungai, Mobil dan Penumpangnya Hanyut Terseret Arus |
![]() |
---|