Warga Metro Divonis Kanker Ganas, Diagnosa Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Dimentahkan RSCM
Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro diduga salah mendiagnosa penyakit yang diderita Tuty Wuryaningsih
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro diduga salah mendiagnosa penyakit yang diderita Tuty Wuryaningsih (45), warga Metro.
Pihak Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro mendiagnosa Tuty menderita kanker ganas.
Karena itulah, pihak Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro merujuk Tuty ke Rumah Sakit Darmais, Jakarta.
Namun saat sampai di Rumah Sakit Darmais, pihak Rumah Sakit Darmais menolak.
Menurut Rozi Fernando, suami Tuty, pihak Rumah Sakit Darmais mengatakan Tuty tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Darmais.
"Alasan pihak Rumah Sakit Darmais menolak rujukan karena di Lampung masih ada rumah sakit yang bisa menangani penyakit Tuty," ujar Rozi.
Akhirnya Tuty dirujuk lagi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Sampai di RSCM, pihak RSCM menyatakan Tuty tidak terbukti mengidap kanker ganas.
• DPRD Metro Hearing Cari Solusi Soal Keluhan Layanan BPJS
"Yang saya pertanyakan, kenapa pihak rumah sakit (Ahmad Yani) menvonis itu kanker ganas. Itu saja pertanyaan saya. Karena kami di Jakarta terkatung-katung dan menghabiskan biaya operasional yang cukup banyak," tandasnya.
Mengetahui ada kejadian ini, pihak DPRD Metro memanggil pihak Rumah Sakit Umum Ahmad Yani, Dinas Kesehatan Metro dan pihak BPJS, untuk meminta penjelasan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tondi Nasution mengaku tujuan memanggil Dinas Kesehatan, RSUD A Yani, dan BPJS untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus dugaan salah diagnosa dan rujukan terhadap pasien Tuty Wuryaningsih.
"Jadi dari RS, itu mengaku sudah menerapkan diagnosa dan rujukan sesuai prosedur. Sementara BPJS membenarkan rujukan sudah dilakukan secara online. Soal perbedaan diagnosa RS dan klinik, mereka mengaku ada cara pemeriksaan. Sehingga hasil beda, tapi tidak ada yang salah," tandasnya.
Sementara anggota Komisi II Ridhuwan Sory Maoen Ali berharap, kasus tersebut tidak berlarut dan bisa segera diselesaikan.
"Kami mempertemukan supaya ada solusi. Intinya itu tugas kami selaku dewan. Dan segera ditindaklanjuti," tuntasnya.
Direktur RSUD Ahmad Yani Erla Andriyanti mengaku pihaknya melakukan rujukan pasien Tuty Wuryaningsih secara prosuderal.
"Kami mengisi melalui aplikasi online ke RS Darmais Jakarta. Tapi kemudian petugas kami saat merujuk ke Darmais ditelepon petugas BPJS Kota Metro untuk merubah rujukan ke RSCM," ujarnya saat hearing bersama Komisi II DPRD Metro dan BPJS, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, terkait rujukan, pihaknya merujuk ke tempat yang kompeten dan terbaik.
Yaitu RS Darmais. Karena di Lampung belum ada. "Dan kami tidak komentar kenapa harus ke umum dulu (Cipto)," katanya lagi.
Sementara Kepala BPJS Metro Wahyu menilai, sistem rujukan berjenjang sudah diatur dalam Perpres.
Rujukan dilakukan berjenjang dari rumah sakit tipe D, C, B dan A, hingga rumah sakit khusus. Dan di Lampung semua tipe C.
"Dimana sekarang era digitalisasi untuk mempermudah, maka via online bisa. Kami rujuk ke yang lebih tinggi di Lampung, maka ke Jakarta..Nah, rumah sakit khusus itu untuk tindakan. Jadi dari Darmais menghubungi kami. Akhirnya dialihkan ke RSCM," ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)