Public Service
Iqamah Tanpa Pengeras Suara
Apakah ini dibenarkan karena orang-orang yang masih di luar masjid tidak kedengaran sesaat sebelum pelaksanaan salat.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Iqamah Tanpa Pengeras Suara
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Saya melihat ada beberapa masjid yang iqamahnya tanpa pengeras suara. Apakah ini dibenarkan karena orang-orang yang masih di luar masjid tidak kedengaran sesaat sebelum pelaksanaan salat. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6285279648xxx
Sah Tanpa Pengeras Suara
Adzan adalah sarana untuk mengingatkan para Muslim atas masuknya waktu salat sekaligus menjadi pemanggil bagi mereka untuk melangkahkan kaki dan berjamaah bersama di masjid.
Sedangkan iqamah (qamat) adalah sarana untuk mengingatkan Muslim bahwa salat berjamaah akan dilaksanakan segera. Dan hukum adzan dan iqamah adalah sunnah.
• 5 Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara untuk Adzan, Menteri Agama Unggah Gambar Ini
Hal ini dijelaskan oleh Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imamis Syafi'i . Syarat-syarat iqamah adalah sama seperti azan, tetapi iqmah dibolehkan dilakukan oleh kaum wanita yang akan mendirikan salat berjamaah sesama mereka.
Salah satu dari sarat syarat sahnya adzan dan iqamah adalah dikumandangkan dengan suara keras, hanya saja suara iqamah di bawah suara kerasnya adzan.
Yang tidak diperbolehkan dalam iqamah adalah dikumandangkan dengan suara lirih atau berbisik. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Imam Bukhari:
• Wabup Samsul Imbau Tadarus Gunakan Pengeras Suara
"Keraskan suaramu saat azan (termasuk juga iqamah) . Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat."
Mengumandangkan suara adzan dan iqamah dengan keras tersebut tidak disyaratkan harus dengan pengeras suara. Sehingga ketika adzan dan iqamah dikumandangkan dengan suara keras tanpa menggunakan pengeras suara, adzan dan iqamah tersebut sudah sah.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeras-suara-masjid_20180830_172617.jpg)