Kasus Suap Mesuji
Kemungkinan Disidang di Lampung, Berkas Khamami Belum Diterima PN Tipikor Tanjungkarang
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang belum menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mesuji Khamami.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang belum menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Mesuji yang menjerat Bupati nonaktif Khamami.
Humas PN Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas atas perkara tersebut.
"Belum, belum, dan kami belum mendapat informasi tentang itu apakah akan diajukan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atau daerah lain," ungkap Mansyur, Kamis, 21 Maret 2019.
Meski demikian, Mansyur mengatakan, ada peluang berkas perkara dugaan korupsi Mesuji dilimpahkan ke PN Tanjungkarang.
"Jadi kami belum menerima. Tapi bisa saja dilimpahkan ke sini. Sebagai contoh berkas kasus Zainudin (Hasan)," ungkapnya.
Kalaupun dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, Mansyur mengaku, PN Tanjungkarang akan melakukan koordinasi ke pihak kepolisian.
"Paling kalau memang ada, kami akan ada penambahan keamanan dengan melakukan koordinasi dan meminta bantuan keamanan dari pihak kepolisian," tandasnya.
• KPK Periksa Pejabat Dinas PUPR Mesuji, Pastikan Sidang Khamami Digelar di Lampung
• Sekkab Mesuji Adi Sukamto Diperiksa KPK Terkait Kasus Khamami
Berkas P-21
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, berkas perkara kasus Mesuji untuk pemberi suap sudah final dan baru akan dilimpahkan ke JPU.
"Informasinya berkas Sibron Azis dan Kardinal sudah P-21 hari ini. (Berkas) ini singkat karena status mereka pemberi suap," ungkapnya.
Setelah berkas P-21 akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka.
"Itu besoknya langsung tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum," bebernya.
Subari menambahkan, persidangan pemberi suap atas perkara tindak pidana korupsi di Mesuji akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Kemungkinan di sini (Pengadilan Tipikor Tanjungkarang), dan kemungkinan pelimpahan dilakukan bersamaan dengan pembacaan tuntutan Zainudin Hasan pada 1 April," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Keinginan Khamami Ditahan di Lapas Rajabasa Terkabul |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Suap Proyek Infrastruktur Mesuji Khamami Cs Minta Maaf dan Minta Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Khamami Ajukan Pindah Rutan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dipeluk Keluarga Usai Sidang, Sibron dan Kardinal Menangis |
![]() |
---|
BERITA FOTO - Sibron Aziz dan Kardinal Jalani Sidang Putusan di PN Tipikor Tanjungkarang |
![]() |
---|