Tribun Tanggamus
Ambil Uang Rp 1,5 Juta, Pembobol Rumah Gagal Kabur Dikepung Polisi dan Warga
Herli tidak menyadari aksinya memanjat pagar dan merusak pintu sudah diketahui warga saat kejadian berlangsung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Herli (39), warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo, Tanggamus diamankan petugas Polsek Wonosobo.
Ia merupakan pembobol rumah milik Sugeng Widodo (50), di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Inspektur Amin Rusbahadi menerangkan, Herli gagal melarikan diri karena aksinya dipergoki warga dan polisi yang mengepungnya di rumah korban.
"Saat akan meninggalkan rumah, tersangka sudah dikepung oleh warga bersama anggota di rumah yang dicurinya sehingga tidak bisa kabur dan akhirnya bisa diamankan," katanya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (26/3).
Ia menjelaskan, tersangka mengincar rumah korban karena penghuninya sedang tidak ada di rumah pada 24 Maret lalu.
• Airlangga Hartarto: Kawasan Industri Hortikultura Tanggamus Jadi Pilot Project
Tersangka masuk area rumah dengan cara memanjat tembok pagar lalu merusak pintu samping kiri rumah.
Tersangka membawa alat dua kunci pas yang sudah dirubah menyerupai pahat.
Caranya membuka pintu merusak gagang pintu, dua slot kunci pintu, dan tempat gembok, dan engsel pintu.
"Setelah itu berhasil masuk rumah dan leluasa mencari barang curian karena rumah dalam keadaan kosong".
"Tersangka lebih memilih mengambil uang Rp 1,5 juta yang disimpan di tas pinggang dan diletakkan di depan televisi," urai Kapolsek.
• Tanam 30 Ribu Pohon Akasia, Tanggamus Raih Rekor MURI
Amin menambahkan, tersangka juga memeriksa lemari dan kamar anak korban, namun hanya uang yang mudah untuk dibawa.
Herli tidak menyadari aksinya memanjat pagar dan merusak pintu sudah diketahui warga saat kejadian berlangsung pagi hari.
Warga mengepung rumah itu dan menghubungi Polsek Wonosobo untuk penangkapan.
Hasil penyelidikan, tersangka mengaku baru pertama mencuri, namun kasus ini masih dikembangkan petugas.
Menurut Amin, polisi tidak percaya pengakuan tersangka merujuk alat yang digunakan itu untuk merusak pintu rumah.
• Sasar Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Tanggamus Adakan Pentas Seni
Selain itu tersangka juga tahu kondisi rumah tidak dihuni.
Selain itu, pelaku berdomisili di pekon berbeda menandakan ada pelaku telah melakukan pengamatan sebelumnya.
Saat ini tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-pencurian-di-polsek-wonosobo-tanggamus.jpg)