Deretan Pengusaha dan Pejabat yang Terungkap Jadi Langganan Jasa Prostitusi Vanessa Angel

Deretan Pengusaha dan Pejabat yang Terungkap Jadi Langganan Jasa Prostitusi Vanessa Angel

instagram
Video Vanessa Angel Tanpa Suara Ditonton Hampir 4 Juta Kali, Rekaman Lainnya Tembus 2 Juta Kali 

Deretan Pengusaha dan Pejabat yang Terungkap Jadi Langganan Jasa Prostitusi Vanessa Angel 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel memasuki babak baru.

ES dan TN menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.

Keduanya menggunakan kemeja berwarna putih.

TN mengenakan kerudung warna pink dan menutupi wajah dengan rambut panjangnya.

Sedangkan ES mengenakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajah.

Mereka ditemani oleh kuasa hukum ketika memasuki ruangan sidang.

Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.

Dikutip dari Surya.co.id, ES mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu. “Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

5 Berita Lampung Terpopuler Senin, 25 Maret 2019 - Tewasnya Balita akibat Tabung Oksigen Kosong

Ratusan Orang Jadi Korban, Uang SPP Digondol Bandar Arisan Online, Korban Bingung Takut Campur Aduk

Kolase foto Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila
Kolase foto Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila (Kompas.com)

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang perdana ini, ES dan TN mengungkap secara blak-blakan kronologi Rian hingga memesan 'jasa' Vanessa Angel.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.

Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanesa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.

Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanesa.

Setelah melalui tawar-menawar disepakati tarif Vanesa untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.

Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.

Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.

Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.

Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.

Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Gaza di Jalan HR. Muhammad.

Saat Rian berhubungan badan dengan Vanessa, polisi dari Polda Jatim menangkapnya.

Rian Subroto Pengusaha Pasir

Sosok Rian, pengusaha pemakai jasa prostitusi online artis Vanessa Angel hingga mampu bayar Rp 80 juta sekali kencan ini diungkapkan Polda Jatim.

Berdasarkan data Surya.co.id (Grup Tribunnews Network), Rian (ada yang menulis Riyan) merupakan pengusaha tambang pasir yang memiliki pertambangan di Lumajang, Jawa Timur ( Jatim).

"R itu Rian pengusaha pasir. Dia usahanya banyak, di Lumajang ada. Usahanya banyak," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat ditemui di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (7/1/2019).

Harissandi juga menambahkan, status Rian ini masih belum menikah alias lajang, meski sudah berusia 45 tahun.

"Ya pokoknya pengusaha. Usianya 45 ke atas. Masih bujangan," ungkap Harissandi.

Jasa Vanessa Angel Dipakai Pengusaha Lain dan Pejabat

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung tidak menampik jika Rian Subroto akan dijadikan saksi dan dihadirkan dalam persidangan.

Selama penyidikan di Polda Jatim, identitas Rian yang merupakan pria pemakai jasa Vanessa Angel dalam prostitusi online artis terkesan ditutup-tutupi.

"Kami akan panggil yang bersangkutan (Rian Subroto) sebagai saksi sepanjang yang bersangkutan masuk dalam daftar saksi," ujar Richard, Minggu, (25/3/2019).

Sementara itu, pengacara Siska, Franky Waruwu menyatakan, pelanggan Vanesa Angel sebenarnya tidak saja Rian.

Dia mengklaim ada tiga pengusaha lain yang menjadi pelanggan artis FTV tersebut.

Namun, ketiganya tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Vanessa Angel bersama tim kuasa hukumnya saat mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Vanessa Angel bersama tim kuasa hukumnya saat mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan Rian di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Yang sekarang diungkapkan baru Rian saja. Nanti akan kami buka di persidangan," kata Franky Waruwu.

"KKW ini salah satu pengusaha terbesar se-Indonesia. Dua lainnya tinggal di Bandung dan Bali," tambah Franky Desima

Selain pengusaha, Franky mengklaim kalau pemakai jasa prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel juga dari kalangan pejabat.

Namun, dia enggan mengungkapkan siapa saja yang dimaksud.

Franky mengaku, sebelum sidang akan mempelajari BAP terlebih dahulu.

Dia akan mencocokkan apakah isi dakwaan sesuai dengan BAP atau tidak.

(Surya.Co.Id/TribunStyle/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved