Masuk Zona I, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Lampung yang Mulai Berlaku Mei 2019

Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.

Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Ilustrasi - Ojek Online. Masuk Zona I, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Lampung yang Mulai Berlaku Mei 2019 

Masuk Zona I, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Lampung yang Mulai Berlaku Mei 2019

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aturan tarif ojek online (ojol) akhirnya diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Kemenhub membuat tiga zonasi untuk tarif ojek online tersebut.

Zona I berlaku di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, terkecuali Jabodetabek.

Sementara Zona II hanya di Jabodetabek.

Zona III adalah untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif nett.

Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.

Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.

Akhirnya Tarif Ojek Online Diputuskan: Jabodetabek Rp 2.000 Per Kilometer, Lampung Rp 1.850

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.

Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. 

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Budi menjelaskan, penetapan zonasi dilakukan menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.

Tarif Baru Ojek Online Difinalisasi, Lebih Mahal atau Murah Ini Penjelasan Kemenhub

Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.

Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.

Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek "Online" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved