Cara Membuat KIA atau Kartu Identitas Anak, Beda Syarat Bikin KIA di Setiap Jenisnya

Kemendagri telah menetapkan membuat KIA atau Kartu Identitas Anak. Ada sejumlah syarat bikin KIA yang harus diperhatikan.

tribunjabar.id/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak. Cara Membuat KIA atau Kartu Identitas Anak, Beda Syarat Bikin KIA di Setiap Jenisnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak, yang juga dikenal sebagai KTP anak.

Ada beberapa syarat bikin KIA yang mesti diperhatikan.

KIA merupakan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menjelaskan, KIA atau Kartu Identitas Anak bisa sebagai identitas pengganti akta kelahiran.

Hal itu lantaran KIA lebih efektif untuk dibawa dibandingkan akta kelahiran.

KIA diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.

Jika telah melebihi usia 17 tahun, warga harus membuat e-KTP.

Cara Bikin KTP Anak, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan KIA atau Kartu Identitas Anak

Bagaimana cara membuat KIA?

Berikut, syarat bikin KIA.

1. Fotokopi akta kelahiran.

2. Membawa kartu keluarga.

3. Membawa e-KTP kedua orangtua.

Sementara, cara membuat KIA bisa dilihat di bawah ini.

1. Setelah syarat pembuatan KTP anak lengkap, dokumen dibawa ke kantor disdukcapil setempat.

2. Orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil.

3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.

Zainuddin mengungkapkan, proses pembuatan KIA selama tiga hari.

Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.

Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga

KIA buat Anak Sudah Berusia 5 Tahun

KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat bikin KIA sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.

c. KTP asli kedua orangtua/wali.

d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya

Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat bikin KIA sebagai berikut:

a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

b. Kartu Keluarga Asli orang tua/wali.

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Cara Bikin Akta Kelahiran

Untuk bisa memiliki akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, cara bikin akta kelahiran berikut ini bisa disimak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menerangkan, cara bikin akta kelahiran sangat mudah.

"Untuk dapat membuat akta kelahiran, yang utama adalah masukkan nama anak terlebih dahulu ke kartu keluarga (KK)," ungkap Zainuddin, Jumat (15/3/2019).

Berikut, cara mencantumkan nama anak ke dalam kartu keluarga.

1. Bawa kartu keluarga asli orangtua

2. Bawa surat keterangan lahir dari tempat dilahirkan, misalnya bidan atau rumah sakit.

3. Bawa surat nikah orangtua untuk dimasukkan tanggal perkawinan orangtua dan sebagainya.

Syarat-syarat tersebut dibawa ke kantor disdukcapil.

Selanjutnya, petugas akan memproses data tersebut.

Proses tersebut, meliputi:

1. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan berkas-berkas yang dilampirkan pemohon.

2. Jika sudah lengkap, semua data akan dimasukkan ke dalam komputer.

3. Data akan dicek lagi dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa data.

4. Tahap akhir, akta akan dicap dan ditandatangani oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat

5. Jika semua sudah selesai, akta kelahiran akan diserahkan kepada pemohon biasanya dalam waktu tiga hari sejak pengajuan.

Zainudin menjelaskan, di Bandar Lampung, biaya pembuatan akta kelahiran tidak ada alias gratis.

Demikian, cara membuat KIA serta syarat bikin KIA. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved