Adik Cabuli Kakak Kandungnya di Lampung, Ayah dan Kakak Terancam Penjara Selama 19 Tahun
Seorang adik cabuli kakak kandungnya sendiri di Pringsewu, Lampung. Para pelaku merupakan ayah, kakak, dan adik kandung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang adik cabuli kakak kandungnya sendiri di Pringsewu, Lampung.
Kasus tersebut kini telah sampai di pengadilan.
Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus adik cabuli kakak kandungnya di Lampung.
Terdakwa berinisial YF (15) divonis penjara selama sembilan tahun.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Farid menyatakan YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
Terdakwa pun menyatakan menerima putusan tersebut.
"Karena anak YF menerima (putusan), JPU menerima," jelas JPU Bayu Wibianto, Jumat (29/3/2019).
• Terungkap 5 Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Perilaku Bahaya Para Pelaku di Masa Depan
• Menolak Menari, Wanita Cantik Ditelanjangi Suami dan Teman-temannya
• Hacker Cilik Tangerang Bobol Situs NASA, Putra Aji Butuh 3 Menit Tembus Sistem Keamanan Pemerintah
Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan.
Ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.
YF merupakan satu dari tiga pelaku inses, yang melakukan pemerkosaan terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental yang tidak lain adalah saudara kandungnya.
Para pelaku merupakan ayah, kakak, dan adik kandung.
Mereka adalah JM (44), SA (23), dan YF (15).
Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).