Cara Bikin e-KTP Tahun 2019, Cukup Bawa 2 Syarat Buat e-KTP

Setelah mempersiapkan syarat, cara bikin e-KTP tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.

kompas
Ilustrasi - Blangko e-KTP. Cara Bikin e-KTP Tahun 2019, Cukup Bawa 2 Syarat Buat e-KTP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Proses atau cara bikin e-KTP tahun 2019 ternyata tidak sulit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin mengungkapkan, ada beberapa syarat buat e-KTP yang harus disiapkan pemohon.

Adapun, syarat buat e-KTP berupa:

1. Menunjukkan kartu keluarga (KK) sesuai domisili.

2. Fotokopi kartu keluarga.

Sementara, lokasi pembuatan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.

Setelah mempersiapkan syarat, cara bikin e-KTP tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.

Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga

Di lokasi tersebut, pemohon akan melakukan perekaman data.

Setelah semua proses tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu proses pembuatan e-KTP.

Zainuddin mengatakan, proses pembuatan e-KTP berlangsung selama dua minggu.

Tenggang waktu tersebut dihitung setelah pemohon melakukan perekaman e-KTP.

Sehingga, pemohon bisa mengambil e-KTP miliknya setelah dua minggu melakukan perekaman.

Tenggang waktu dua minggu tersebut, menurut Zainuddin, bisa dipenuhi jika tidak ada halangan.

Hal yang bisa menjadi halangan, lanjut Zainuddin, semisal nama pemohon masih tercatat di dua kartu keluarga.

"Misalnya, dia sudah pecah KK dari orangtuanya. Namun, namanya masih tercantum di KK orangtua. Padahal seharusnya, namanya dihapus dari KK orangtua," kata Zainudin, Kamis (14/3/2019).

Karena nama pemohon tercatat di dua KK, maka proses pembuatan e-KTP tidak bisa dilakukan.

Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP, Simak Syarat Perbaikan Data Salah di e-KTP

Bikin e-KTP Pindah Domisili

Bagi warga yang berpindah domisili atau tempat tinggal, ia harus memperbarui data administrasi kependudukannya.

Hal itu dilakukan dengan memperbarui data dalam kartu keluarga dan e-KTP.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Di mana, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Bagaimana cara mengurus e-KTP pindah domisili?

Zainuddin mengatakan, proses pengurusan pembuatan e-KTP pindah domisili sangat mudah.

Pertama, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil daerah asal, sesuai kartu keluarga dan e-KTP yang masih dimiliki.

Adapun, syarat yang harus dibawa adalah fotokopi kartu keluarga.

Cara Buat KTP Anak, Perhatikan Beda Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak di Setiap Jenisnya

Disdukcapil kemudian akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

Di tempat domisili baru, disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan e-KTP baru, dengan data yang sesuai domisili baru.

Petugas disdukcapil akan mengambil kartu keluarga dan e-KTP lama, dan memberikan kartu keluarga dan e-KTP baru.

Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP

Bila ada kesalahan semisal nama atau tanggal lahir di e-KTP, berikut panduan cara perbaiki nama salah di e-KTP, termasuk cara memperbaiki data lain yang salah di e-KTP.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura), Tien Rostina mengatakan, cara perbaiki nama salah di e-KTP sangat mudah.

"Pemohon cukup datang ke kantor disdukcapil setempat," kata Tien Rostina, Senin (25/3/2019).

Sebelum mengajukan perbaikan data salah di e-KTP, pemohon harus memenuhi syarat perbaikan data salah di e-KTP.

Berikut, syarat perbaikan data salah di e-KTP.

1. Mengisi formulir permohonan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP perubahan.

2. Melampirkan fotokopi kartu keluarga yang datanya benar.

Jika data di kartu keluarga belum benar, pemohon diminta untuk melakukan perbaikan data kartu keluarga.

3. Melampirkan e-KTP asli.

4. Melampirkan fotokopi akta kelahiran, jika terjadi kesalahan penulisan nama atau tempat tanggal lahir.

5. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir, jika terjadi kesalahan penulisan nama atau tempat tanggal lahir.

6. Jika terjadi kehilangan e-KTP, pemohon wajib melampirkan surat tanda kehilangan dari pihak kepolisian.

Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus KK yang Rusak atau Hilang

Adapun cara perbaiki nama salah di e-KTP maupun data lainnya, Tien Rostina mengatakan, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil.

Petugas setempat nanti akan melakukan pemeriksaan kesalahan sesuai pengajuan pemohon.

Demikian, syarat buat e-KTP dalam tata cara bikin e-KTP tahun 2019. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved