Tribun Lampung Utara

Tersangka Pencurian di Abung Semuli Lampung Utara Ditangkap Tanpa Perlawanan

Purjanji merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Abung Semuli, Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Polsek Abung Semuli, Lampung Utara, menangkap Purjanji, tersangka pencurian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara menangkap Purjanji (35), warga Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli.

Purjanji merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Abung Semuli, Lampung Utara.

Purjanji ditangkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, Tanggal 01 Januari 2019, dengan pelapor Ahmad Sukri.

Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk dengan cara merusak jendela rumah korban.

Tersangka lalu mengambil TV LED Merk Samsung 21 inch dan uang yang disimpan di bawah tempat tidur sejumlah Rp 2.100.000.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.900.000," ujar AKP Tarwidi.

Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap di Jalan Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli, tanpa ada perlawanan.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved