Publice Service
Syarat Ikut Kursus Calon Pengantin
aya mau tanya apa saja syarat yang diperlukan untuk dapat mengikuti kursus calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Syarat Ikut Kursus Calon Pengantin
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Kemenag Kota Bandar Lampung. Saya mau tanya apa saja syarat yang diperlukan untuk dapat mengikuti kursus calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan.
• Cara Buat Surat Numpang Nikah 2019, Simak Syarat, Prosedur, dan Biaya Nikah
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285279647xxx
Telah Terdaftar sebagai Catin
SALAH satu faktor yang menyebabkan banyaknya pasangan bercerai adalah pergeseran makna dan nilai mengenai pernikahan dan perceraian.
Untuk itu penting menekankan pendidikan pra-nikah yang terstruktur, sistematis, dan terencana bagi calon pasangan untuk menekan angka perceraian.
Pendidikan pra-nikah berguna untuk memberikan pemahaman mengenai konsep penting sebuah pernikahan.
• Pengantin di Lampung Serahkan Segelas Es Cendol sebagai Mas Kawin, Ini Reaksi Mempelai Wanita
Seseorang yang ingin menikah seharusnya mengetahui tujuan dari perkawinan yang ia jalani. Calon pasangan bisa belajar tentang hal-hal yang harus dipersiapkan saat mereka menjalani kehidupan berumah tangga, termasuk soal penyelesaian masalah, lewat pendidikan pra-nikah.
Pemerintah lewat Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal ini berupaya memberikan pendidikan pra-nikah bagi calon pasangan dengan mengadakan bimbingan dan kursus.
Untuk mengikuti kursus calon pengantin persyaratannya adalah telah terdaftar sebagai catin yang akan menikah di KUA kecamatan masing-masing, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II/542 tahun 2013 bahwa pada Bab IV pasal 7 disebutkan " peserta kursus pranikah (kusus calon pengantin) adalah remaja usia nikah dan Catin yang akan melagsungkan pernikahan.
Adapun biaya pelaksanaan suscatin atau bimbingan perkawinan ini dibebankan pada APBN atau APBD.
Lemra
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/syarat-nikah-2019-biaya-nikah-serta-prosedur-pendaftaran-nikah-di-kua.jpg)