Pelayanan Publik
Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang, berikut cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang, berikut cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan negeri.
Penahanan SIM, STNK, maupun kendaraan bermotor bagi pengendara yang terkena sanksi tilang, dilakukan sebagai jaminan.
Lalu, bagaimana cara mengambil SIM atau STNK serta kendaraan bermotor ditahan akibat ditilang?
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Komisaris Syouzarnanda Mega mengatakan, prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.
"Tidak rumit dan tidak memakan waktu lama, asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ungkap Syouzarnanda Mega, Selasa 9 April 2019.
Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di pengadilan negeri.
Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri.
"Ada prosesnya," kata Syouzarnanda Mega.
• Cara Mutasi Kendaraan, Simak 4 Syarat Mutasi Kendaraan
"Pengambilan tidak langsung, tapi 7 hari hingga 14 hari setelah terkena tilang. Dan, itu setelah mengikuti proses sidang di pengadilan negeri," kata Syouzarnanda Mega menambahkan.
Waktu proses hingga dua pekan, lanjut Nanda, lantaran berkas tilang beserta SIM atau STNK dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di satlantas polresta atau gakkum ditlantas polda.
"Kemudian, berkas tilang baru dikirim ke pengadilan," ujarnya.
Sedangkan, pembayaran denda tilang dilakukan di pengadilan negeri.
Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
"Pembayaran denda tilang langsung di pengadilan."
"Kisaran denda sesuai putusan pengadilan, berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Syouzarnanda Mega.
Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
• Cara Bayar Pajak Motor, Simak Syarat Bayar Pajak Motor
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Bagi kamu yang hendak melakukan mutasi kendaraan bermotor, berikut cara mutasi kendaraan tahun 2019.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Reza Khomeini mengungkapkan, cara mutasi kendaraan tahun 2019 dilakukan dengan mendatangi kantor samsat terdekat.
Mutasi kendaraan bisa dilakukan antar kabupaten/kota maupun provinsi.
Dalam cara mutasi kendaraan tahun 2019, ada sejumlah syarat mutasi kendaraan yang harus dipenuhi pemohon.
Berikut, syarat mutasi kendaraan.
1. Membawa BPKB kendaraan asli.
• Cara Bayar Pajak Mobil, Simak Syarat Bayar Pajak Mobil
2. Membawa STNK.
3. Membawa KTP tujuan mutasi.
4. Membawa kendaraan yang akan dimutasi.
Kendaraan yang akan dimutasi, kata Reza Khomeini, akan dilakukan pengecekan fisik.
Adapun, proses awal dalam cara mutasi kendaraan tahun 2019, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran di kantor samsat terdekat.
“Pemohon datang ke loket mutasi untuk melakukan pendaftaran mutasi kendaraan,” kata Reza Khomeini, Selasa (9/4/2019).
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon ke loket arsip STNK dan BPKB.
Di loket tersebut, pemohon bisa meminta arsip kendaraan berupa faktur dan arsip awal.
Lalu, berkas asli ditinggal untuk proses pengetikan.
“Kemudian, pemohon akan diberikan surat pengantar serta pencetakan BPKB, sebagai pengantar ke daerah tujuan,” kata dia.
Reza Khomeini menambahkan, pemohon akan mendapat tanda terima dan surat pengambilan.
• Biaya Perpanjang SIM, Daftar Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang SIM
Dokumen tersebut sebagai pengganti berkas asli yang ditinggalkan di kantor samsat terdekat.
Dokumen itu berlaku sebagai surat jalan sementara bagi pemilik kendaraan.
Demikian, cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan akibat terkena tilang. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)