Pelayanan Publik

Cara Mutasi Kendaraan, Simak 4 Syarat Mutasi Kendaraan

Bagi kamu yang hendak melakukan mutasi kendaraan bermotor, berikut cara mutasi kendaraan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Reza Khomeini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang hendak melakukan mutasi kendaraan bermotor, berikut cara mutasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Reza Khomeini mengungkapkan, cara mutasi kendaraan dilakukan dengan mendatangi kantor samsat terdekat.

Mutasi kendaraan bisa dilakukan antar kabupaten/kota maupun provinsi.

Dalam cara mutasi kendaraan, ada sejumlah syarat mutasi kendaraan yang harus dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat mutasi kendaraan.

1. Membawa BPKB kendaraan asli.

2. Membawa STNK.

3. Membawa KTP tujuan mutasi.

Syarat Ganti Pelat Motor di Kantor Samsat, Simak Cara Ganti Pelat Motor

4. Membawa kendaraan yang akan dimutasi.

Kendaraan yang akan dimutasi, kata Reza Khomeini, akan dilakukan pengecekan fisik.

Adapun, proses awal dalam cara mutasi kendaraan, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran di kantor samsat terdekat.

“Pemohon datang ke loket mutasi untuk melakukan pendaftaran mutasi kendaraan,” kata Reza Khomeini, Selasa (9/4/2019).

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon ke loket arsip STNK dan BPKB.

Di loket tersebut, pemohon bisa meminta arsip kendaraan berupa faktur dan arsip awal.

Lalu, berkas asli ditinggal untuk proses pengetikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved