Public Service
Menikah dengan Pasangan Domisili Luar Daerah
KEPADA Yth Kemenag Kota Bandar Lampung. Saya mau menikah dengan pasangan saya namun pasangan saya berasal dari luar daerah.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Menikah dengan Pasangan Domisili Luar Daerah
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Kemenag Kota Bandar Lampung. Saya mau menikah dengan pasangan saya namun pasangan saya berasal dari luar daerah. Bagaimana prosedur pelaksanaan pernikahannya? Terima kasih atas penjelasannya.
• Usia Menikah Ideal Bagi Wanita dan Pria
Pengirim: +6281379648xxx
Minta Rekomendasi Numpang Nikah
• Profil Masjid Tokyo Camii Tempat Syahrini dan Reino Barack Menikah
Adapun prosedur untuk melaksanakan pernikahan di luar daerah sbb:
a. Masing-masing calon pengantin (catin) melengkapi persyaratan administrasi untuk menikah sesuai domisilinya (mengisi formulir nikah N1-N4, dst).
b. Meminta diterbitkan rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili pasangan, yang ditujukan pada KUA kecamatan tempat dilangsungkanya pernikahan
Lemra
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/biaya-kursus-pranikah-tahun-2019-simak-cara-ikut-kursus-pranikah-di-kua.jpg)