Public Service
Mobil Ikuti Ambulans Terabas Lampu Merah
ketika ambulans menerobos lampu merah, kendaraan saya yang kebetulan di belakangnya ikut menerobos. Mohon penjelasannya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Mobil Ikuti Ambulans Terabas Lampu Merah
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Pengamat Hukum. Saya mau bertanya boleh atau tidak kendaraan pribadi mengawal mobil ambulans yang di dalamnya sedang membawa keluarganya untuk dilarikan ke rumah sakit.
• Kisah Relawan Pengawal Ambulans Diludahi, Dibentak, dan Hampir Ditabrak
Bahkan ketika ambulans menerobos lampu merah, kendaraan saya yang kebetulan di belakangnya ikut menerobos. Mohon penjelasannya.
Pengirim: 085779637xxx
Tidak Diperkenankan
Di tengah hiruk pikuk kehidupan sosial sering kali kita menyaksikan kendaraan pejabat dan kendaraan ambulans lalu lalang di jalan raya dengan kecepatan tinggi.
Pada dasarnya, ada beberapa kegiatan dalam berlalu lintas, termasuk dalam "keadaan tertentu," yakni keadaan yang membuat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas.
Penyebabnya antara lain antara lain, adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya pekerjaan jalan, adanya bencana alam, adanya kecelakaan lalu lintas dan keadaan darurat karena kerusuhan massa, demonstrasi, dan kebakaran.
• Diskes Bandar Lampung Siagakan Ambulans di Terminal Rajabasa
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, tepatnya di Pasal 134 mengatur tentang siapa saja pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ternyata di dalamnya termasuk kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit (Pasal 134 huruf (b)).
Oleh karenanya, kendaraan ambulans diperkenankan untuk menerabas jalur lalu lintas yang padat, termasuk terkadang harus menerobos traffic light (lampu lalu lintas) dan pengendara lainnya harus memberikan akses untuk lewatnya kendaraan ambulan tersebut.
Kadang dalam prakteknya karena untuk menghindari kemacetan ada kendaraan-kendaraan yang menyusul di belakang kendaraan ambulans. Hal ini tidak diperkenankan meskipun untuk keluarganya yang sakit sekalipun.
Karena untuk mengurusi yang sakit di dalam kendaraan ambulans juga sudah ada beberapa orang perwakilan keluarganya yang telah ikut untuk mengurusi yang sakit dan administrasinya di rumah sakit.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat Hukum di Bandar Lampung