Tribun Way Kanan
Petugas Polres Way Kanan Bekuk Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/4/2019).
Tersangka berinisial AL (55), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
AL merupakan residivis tindak pidana narkotika di tahun 2016.
Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Iptu Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa pada Rabu (10/4/2019 ) sekitar pukul 14.30 Wib, di salah satu warung berada di jalan lintas sumatera Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan sering terjadi penyalahgunaan sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.
Di lokasi, petugas melihat ada seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan.
Laki-laki tersebut panik dan takut saat melihat kedatangan anggota Sat Reserse Narkoba Polres Way Kanan.
• Dalam 3 Bulan BNN Lampung Sita 5 Kg Sabu dan Tembak Mati 2 Bandar
Polisi menangkap AL.
Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
Andre menjelaskan AL dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)