Cara Daftar Haji Plus 2019 serta Besaran ONH Plus
Bagi kamu yang ingin menggunakan haji plus saat berangkat haji, berikut cara daftar haji plus 2019 serta ongkos naik haji atau ONH plus.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang ingin menggunakan haji plus saat berangkat haji, berikut cara daftar haji plus tahun 2019 serta ongkos naik haji atau ONH plus.
Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Utara, Herman Ali mengungkapkan, cara daftar haji plus tahun 2019 hanya memiliki sedikit perbedaan dengan haji reguler.
Perbedaan tersebut terletak pada pihak yang mengurus pendaftaran haji.
Jika pada haji reguler, calon jemaah haji mengurus langsung pendaftaran melalui kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Untuk haji plus, biro perjalanan atau travel haji plus, di mana calon jemaah haji terdaftar, yang akan mengurus pendaftaran haji.
"Jadi, pihak yang mendaftarkan biro hajinya," kata Herman Ali, Rabu (10/4/2019).
Sementara, menurut Herman Ali, ONH plus berkisar Rp 60 juta sampai Rp 150 juta.
Tetapi, nominal ONH plus tersebut bisa mengalami kenaikan atau penurunan.
• Cara Daftar Haji 2019, Daftar Lengkap Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Membuka Tabungan Haji
Lantaran, ONH plus bergantung terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Adapun, perbedaan ibadah haji reguler dengan haji plus terletak pada lokasi penginapan.
Untuk haji reguler, lokasi penginapan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.
Sementara untuk haji plus, lokasi penginapan berjarak beberapa meter dari Masjidil Haram.
Cara Daftar Haji Reguler
Kepada Tribunlampung.co.id pada Senin (8/4/2019), Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Utara, Herman Ali mengungkapkan, cara daftar haji 2019 melalui Kementerian Agama (Kemenag) bisa dilakukan melalui kantor Kemenag di kabupaten/kota.
Calon jemaah haji bisa mendatangi kantor kemenag terdekat sesuai domisili.
Di kantor kemenag, petugas akan meminta calon jemaah haji mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji, atau surat pendaftaran pergi haji (SPPH).
Setelah diisi lengkap, formulir pendaftaran haji pendaftaran haji kemudian dikembalikan ke petugas bersama syarat-syarat sebagaimana disampaikan petugas.
Formulir dan syarat-syarat diletakkan dalam satu map.
• Cara Pelunasan Biaya Haji 2019, Perhatikan Langkah-langkah dalam Pelunasan BPIH Reguler
Setelah semua berkas dinilai lengkap, calon jemaah haji akan difoto dan direkam sidik jari.
Terakhir, calon jemaah haji akan diminta untuk menandatangani SPPH.
Kemudian, petugas akan memberikan lembar bukti pendaftaran haji, yang berisi nomor porsi pendaftaran.
Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh petugas kantor Kemenag kabupaten atau kota.
Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.
Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik.
Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler.
Ongkos Naik Haji 2019
Agar bisa mendapatkan tanda bukti setoran awal BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji, calon jemaah harus terlebih dahulu membuka tabungan haji.
• Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Saat Berangkat Haji 2019, Termasuk Beras dan Alat Masak
Adapun, cara membuka tabungan haji dilakukan melalui beberapa bank penerima setoran haji, di antaranya:
1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
2. Bank BRI Syariah
3. Bank Muamalat
4. Bank BNI Syariah.
Herman Ali menerangkan, BPIH tahun 2019 ditelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2019.
Di mana, ongkos naik haji 2019 ditetapkan sebesar Rp 34.987.280.
Lalu, bagaimana cara membuka tabungan haji?
Herman Ali menjelaskan, cara membuka tabungan haji cukup mudah.
Calon jemaah haji cukup datang ke bank penerima setoran haji.
Di bank, calon jemaah haji bisa mendaftar tabungan haji.
Adapun, setoran awal untuk setiap bank berbeda, mulai dari Rp 50 ribu.
Setelah dana di tabungan mencapai Rp 25 juta, Herman Ali mengungkapkan, pihak bank akan langsung menawarkan nasabah untuk mendaftar haji.
Alasan penetapan nominal tabungan Rp 25 juta karena syarat pendaftaran haji reguler adalah pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp 25 juta.
Setelah nominal tabungan memenuhi syarat, pihak bank akan memberikan syarat daftar haji reguler untuk mendaftar di kantor Kemenag kabupaten/kota.
Berikut, syarat daftar haji reguler.
1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar.
2. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
3. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
5. Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus wajah dengan latar belakang putih.
7. Map untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah.
8. Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.
Pihak bank akan mengecek syarat daftar haji reguler yang dikumpulkan calon jemaah haji.
Setelah semua syarat daftar haji reguler lengkap, pihak bank akan memberikan calon jemaah haji berupa:
1. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.
2. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.
3. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.
4. Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.
• Cara Buat Paspor Haji Tahun 2019, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Haji
Jika pihak bank mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, Herman Ali mengungkapkan, nasabah bisa membawa seluruh persyaratan tersebut ke kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai alamat di KTP.
Demikian, cara daftar haji plus tahun 2019 serta ONH plus. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.