Anak SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Lahirkan Anak, Begini Kondisi Bayi Mereka saat Lahir

Anak SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Lahirkan Anak, Begini Kondisi Bayi Mereka saat Lahir

Surya online
Siswa SD dan Siswa SMP perkosa siswi SMA hingga hamil dan melahirkan 

Anak SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Lahirkan Anak, Begini Kondisi Bayi Mereka saat Lahir

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswa SD dan seorang siswa SMP memperkosa siswi SMA hingga hamil dan melahirkan. Peristiwa memprihatinkan itu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Kejadian mengenaskan siswa SD dan siswa SMP menghamili siswi SMA ini tentu membuat publik terkejut.

Bagaimana kondisi bayi mereka saat dilahirkan?

MMH (18) dan MWS (13), dua remaja asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo memperkosa AZ (18) hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.comSenin (15/4/2019) mengatakan, MWS, salah satu pelaku pemerkosaan masih duduk di bangku kelas VI SD, sedangkan MMH, pelaku lainnya masih SMP karena pernah tidak naik kelas.

Mereka memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA hingga hamil dan keluarga baru tahu kejadian tersebut setelah korban melahirkan.

Peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaku MWS dan ZA adalah saudara sepupu dan tinggal serumah.

Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri saat rumah dalam kondisi sepi. Namun AZ menolak.

Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak. Pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.

“Pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," jelasnya Senin (15/4/2019).

Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MWS. Sejak korban masih berusia lima tahun. dia tinggal serumah dengan pelaku.

Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.

Hamil dan Lahirkan Anak Laki-laki

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka.

Bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Kasus hubungan intim antara siswi SD dan siswa SMA itu kini sedang diusut oleh Satreskrim Probolinggo. Sudah ada dua pelaku yang polisi amankan.

Pelaku ada dua orang dan masih di bawah umur, yakni MMH (18) dan MWS (13). Keduanya berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sedangkan korban adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama-sama bernafsu ingin berhubungan intim usai melihat video porno.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (hp).

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban," kata dia seperti yang dilansir Surya, Senin (15/4/2019) sore.

"Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki."

MWS adalah sepupu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS. Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil pakde dan bude.

"Kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pakde dan budenya yang merupakan orang tua MWS.

"Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu. Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.

"Korban sempat meronta dan menolak," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut. Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Sering Nonton Video Porno, Siswa SD dan SMP Perkosa Siswa SMA Hingga Melahirkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved