Pemilu 2019
Beda 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019, Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, dan Hijau
Jika kamu belum tahu ketika Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih apa saja, berikut rincian 5 warna surat suara yang sebaiknya kamu perhatikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika kamu belum tahu ketika Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih apa saja, berikut rincian 5 warna surat suara yang sebaiknya kamu perhatikan.
Hal itu karena setiap warna surat suara memiliki perbedaan isi.
Perbedaan 5 warna surat suara bertujuan untuk memudahkan calon pemilih menentukan memilih apa saja pada Pemilu 2019, yang akan berlangsung 17 April 2019.
Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan 5 warna surat suara yang berbeda.
Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.
Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.
• Pemilu 2019 Memilih Apa Saja Selain Presiden dan Wakil Presiden?
Jadi saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih apa saja?
Berikut, penjelasan mengenai 5 warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.
2. Surat Suara Warna Merah
Sah, Mulan Jameela Dipastikan Melenggang ke Senayan |
![]() |
---|
Puan Juaranya, Inilah 10 Anggota DPR RI yang Mendulang Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Rano Karno Tertinggi, Olla Ramlan Tak Lolos - Inilah 13 Artis yang Jadi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Hanura dan PBB Tak Lolos, Berikut Perolehan Kursi DPR 2019-2024 |
![]() |
---|
Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg PPP Terpilih asal Dapil III Lambar Dilaporkan ke Polda Lampung |
![]() |
---|