Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Mulan Jameela
Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Mulan Jameela
Karena ulah pengunjung tersebut sempat menimbulkan gaduh suasana sidang, sehingga petugas keamanan PN Surabaya meminta pengunjung tersebut untuk tidak berulah.
Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Saat TribunMadura.com meminta tanggapan pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy tersebut memilih bungkam.
Usai sidang, Ahmad Dhani memberi keterangan kepada awak media bahwa dia berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU.
“Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” terangnya lalu pergi menuju mobil tahanan, Selasa, (23/4/2019).
Koalisi Adil Makmur Masih Solid
Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Haryo menampik kabar bahwa Partai Demokrat keluar dari Koalisi Adil Makmur.
"Ndak lah (tidak keluar), kami dari BPN yang terpenting itu persatuan dan kesatuan menuju kemenangan. Jangan sampai kita diadu domba," kata Bambang, Minggu (21/4/2019).
Isu pecahnya koalisi Adil Makmur mencuat setelah surat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menginstruksikan anggota serta pengurus partai untuk tidak terlibat dalam kegiatan bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
Ditambah pernyataan anggota dewan pengarah BPN Amien Rais menyindir tokoh yang tiba-tiba saja meragu terhadap hasil Pemilu 2019 dan Pilpres 2019.
Amien menyebut sosok seperti itu tidak layak diikuti.
Bambang Haryo sendiri menilai tidak ada pernyataan SBY yang menyatakan keluar BPN.
Dari surat yang dikeluarkan kepada pengurus partai tidak ada secara jelas ihwal mundur.
"Kami masih tetap kompak kuat saling mendukung," tegasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, apa yang dikatakan SBY adalah suatu yang logis.