Tribun Pringsewu
Hore, 1.012 Tenaga Kontrak Pringsewu Dipastikan Dapat THR
Sebanyak 1.012 tenaga kontrak di Kabupaten Pringsewu bakal menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2019.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 1.012 tenaga kontrak di Kabupaten Pringsewu bakal menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2019 masing-masing Rp 1 juta.
Dana untuk pembayaran tunjangan tersebut sudah ada di OPD masing-masing.
"Dana itu diharapkan bisa meringankan beban para tenaga kontrak, karena pada momen Hari Raya Idul Fitri seluruh kebutuhan meningkat".
"Gunakan secara bijak dan lebih diutamakan untuk keperluan keluarga," jelas Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman mengatakan, Senin (6/5/2019).
Ia menambahkan, pegawai kontrak yang memeroleh THR merupakan tenaga kontrak tercantum dalam SK Bupati Pringsewu.
• Waspada 3 Titik Rawan Macet di Pringsewu Selama Ramadan dan Idul Fitri 2019
Selain THR, pihaknya mendorong Korpri, PKK dan Darma Wanita memiliki program bagi pegawai kontrak dan golongan I Pemkab Pringsewu saat momen Idul Fitri.
"Kita mengupayakan semaksimal mungkin, kalau masih belum mencukupi, nanti OPD diimbau untuk dapat menutupi kekurangan tersebut. Bisa dengan memberikan bingkisan lebaran kepada para pegawai kontrak dan pegawai golongan I," ujarnya.
Khusus PNS, ada alokasi gaji ke-14 digolontorkan untuk THR.
Budiman mengatakan, besaran gaji ke-14 sesuai gaji pokok masing-masing PNS.
Tercatat, ada 4.986 orang PNS (termasuk rekrutmen CPNS 2018) di kabupaten setempat.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan anggaran Rp 43.793.649.473 untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14.
• Pemkab Pringsewu Beri 9.000 Paket Sembako Bersubsidi ke Masyarakat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho menjelaskan, secara rinci dana pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 21.922.427.093.
Sementara anggaran untuk pembayaran gaji ke-14 sebanyak Rp 21.871.222.380.
Jam Kerja sampai Pukul 15.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1440 Hijriah.
Sekretaris Pemkab Pringsewu Budiman menjelaskan, jam kerja Senin-Kamis, mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan waktu istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
• Pringsewu Tempati Posisi 4 di MTQ ke-47 Provinsi Lampung
Khusus Jumat, jam kerja ditentukan pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara jam istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Kegiatan apel harian, upacara mingguan, dan bulanan, serta senam selama Ramadan ditiadakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/786/U.08/2019 merujuk Surat Edaran Menetri PAN dan RB Nomor: 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah. (*)