Tribun Lampung

THR PNS: Pemprov Lampung Alokasikan Rp 78 M, Pemkot Bandar Lampung Rp 50 M

Sebanyak 16.700 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Lampung dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Dodi R Kurniawan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya Lebaran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 16.700 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Lampung dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019.

Untuk kebutuhan THR para PNS tersebut, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran Rp 78 miliar.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Lampung Marindo Kurniawan membenarkan pengalokasian dana Rp 78 miliar untuk kebutuhan THR PNS sebanyak 16.700 orang.

“Pencairannya masih menunggu keluarnya regulasi dari pemerintah pusat. (Regulasi) berupa Perpres (Peraturan Presiden) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Marindo, Rabu (8/5/2019).

Tak hanya PNS, pegawai tenaga harian lepas (PTHL) di lingkungan Pemprov Lampung pun akan mendapatkan THR Lebaran.

Untuk kebutuhan THR sekitar 3.000 PTHL, pemprov mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar.

“Itu bukan THR, tapi istilahnya gaji ke-13. Tapi kami masih tunggu kepastian juga, karena harus melalui persetujuan pimpinan,” ujar Marindo.

Sementara Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengalokasikan dana sekitar Rp 45 miliar-50 miliar untuk kebutuhan THR para PNS.

"Total anggarannya saya nggak hafal. Karena ada ribuan pegawai dengan masa kerja, golongan, dan lainnya. Ya kurang lebih Rp 45 miliar sampai Rp 50 miliar yang disiapkan," ujar Kepala BPKAD Bandar Lampung Trisno Andreas, Selasa (7/5). 

Berbeda dengan PNS, pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tidak mendapatkan THR Lebaran.

"Nggak ada untuk honorer. Karena dulu ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dilarang, tidak boleh. Karena kan kami bukan perusahaan," kata Trisno.

Ia menjelaskan jika jumlah pegawai sedikit, maka tidak akan menjadi beban. Namun, jika jumlah sudah ribuan orang, maka lumayan menjadi beban.

"Kalau hanya 300 atau 400 pegawai, mungkin tidak jadi soal. Sementara kami (honorer) di lingkungan pemkot) kan mendekati 5.000-an. Misalnya (THR) Rp 1 juta saja, kan Rp 5 miliar," ujar Trisno.

Adapun kebijakan pemberian berupa bingkisan atau semacamnya kepada honorer yang tidak mendapat THR bisa saja dilakukan. Masing-masing kepala dinas, jelas Trisno, biasanya mengupayakan atau menyisihkan untuk pemberian tersebut.

"Namanya kebijakan organisasi perangkat daerah masing-masing. Misalnya di tempat saya (BPKAD), yang dapat THR kan semua PNS. Lalu sumbangan, kasih untuk honorer. Boleh," terangnya. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Eka Ahmad Sholichin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved