BKN Sebut Libur Lebaran 30 Mei hingga 9 Juni 2019, Sekrpov - Bupati Harap Jangan Ada Tambahan Libur!
Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini berlipat. Selain mendapatkan libur Lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS dapat 4 kali gaji.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini bakal berlipat.
Selain mendapatkan libur Lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS juga akan mendapat empat kali gaji.
Empat kali gaji itu yakni gaji reguler Mei dan Juni, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.
Untuk THR bakal diberikan sekitar 24 Mei atau lebih cepat dari itu.
Sementara gaji ke-13 diberikan pada Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.
Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5).
Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama yakni pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Sementara itu tanggal sisanya, 4 hari merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab, pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.
• 6 Daftar Selebriti Hollywood yang Merayakan Puasa Ramadan, dari Bella Hadid hingga Peraih Oscar 2018
Kena Sanksi
Terkait libur panjang ini, Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengaku, masih menunggu edaran resminya.
Menurut dia, saat ini, Pemprov Lampung belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal libur Lebaran 11 hari tersebut.
Meski begitu, ia mengakui, jika libur 11 hari itu sudah sangat panjang bagi PNS.
Karenanya, dia berharap, PNS bisa memaksimalkan waktu libur tersebut dan tidak lagi mengambil libur tambahan apalagi sampai bolos di hari pertama masuk kerja.
"Ya sudah panjang itu. Jadi, harapannya pegawai bisa memaksimalkan waktu libur itu untuk kumpul bersama keluarga. Bagi yang mudik, ya selamat mudik," ucap Hamartoni.
Ia meneruskan, jika nantinya masih ada PNS yang bolos saat hari pertama kerja padahal sudah libur panjang, akan ada sanksi yang menunggu.
Sanksi tersebut sesuai aturan yang berlaku selama ini. "Jadi akan ada sanksi sesuai aturan bagi yang membolos di hari pertama kerja nanti," tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Menurut dia, cuti 11 hari itu sudah lebih dari cukup.
Karenanya, jika ada pegawai yang belum masuk kerja di hari pertama, akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi, jika ada PNS yang tidak masuk pada 10 Juni 2019, akan kita lihat, apa yang bersangkutan sakit, izin atau belum kembali dari kampungnya. Jika bolos tentu ada sanksinya. Namun saya harap tidak ada lagi PNS yang menambah liburnya. Gunakan dengan maksimal," jelas Budi Utomo.
• Tersinggung Ucapan Pengamat, Gubernur Nurdin Abdullah Marah dan Sampai Bilang Begini
Rp 78 Miliar
Sementara terkait THR dan gaji ke-13, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung telah mengalokasikn anggaran sekitar Rp 78 miliar untuk THR.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi 16.700 PNS di lingkungan Pemprov Lampung.
Namun untuk jadwal pencairannya, ia mengaku, masih menunggu regulasi dari pusat berupa Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan).
Untuk PTHL di lingkungan Pemprov Lampung, lanjut Marindo, disiapkan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar untuk sekitar 3.000 PTHL.
“Itu bukan THR, tapi istilahnya gaji 13. Tapi kami masih tunggu kepastian juga. Karena kan harus melalui persetujuan pimpinan juga,” ucap Marindo.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas mengatakan, pencairan THR bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diperkirakan pada 20 Mei 2019.
"Jumlah yang diterima, satu bulan gaji dan tunjangan. Total yang menerima sekitar 7 ribuan PNS (termasuk guru juga) dengan anggaran yang disiapkan antara Rp 42 miliar sampai Rp 47 miliar," terangnya.
Sementara, pemberian THR tidak diberikan kepada tenaga honorer karena tidak ada kebijakan yang mengatur terkait itu.
"Ya kalau tenaga honorer tidak diberikan karena memang tidak ada aturannya. Namun kalau masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mau memberi tidak masalah karena kebijakan masing-masing," paparnya.
Selain THR, terus Trisno, para ASN ini juga akan mendapatkan gaji ke-13, yang pemberiannya berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019.
"Ya untuk itu nanti sama pencairannya satu bulan gaji dan tunjangan. Kemungkinan waktu pencairannya maksimal di bulan Juli 2019 mendatang," paparnya.
Ia pun mengharapkan, pemberian THR ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan di hari lebaran.
"Dan dengan diberikannya gaji ke-13 tentunya dapat lebih meningkatkan kembali kinerja dari pada ASN," kata dia.
Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pencairan soal THR ini.
Sedangkan untuk gaji ke-13, menurutnya, diberikan sekitar bulan Juni 2019, saat anak masuk sekolah.
Namun lagi-lagi dia mengatakan, belum ada surat kementerian terkait soal teknis penyalurannya.
"Besarannya saya tidak mengetahui. Coba tanyakan ke bagian keuangan," jelasnya.
• Pilpres 2019 Beda Pilihan, Ustadz Yusuf Mansyur Beri Dukungan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir
PNS Senang
Terkait libur panjang dan gaji dobel-dobel ini, para PNS di Provinsi LAmpung mengaku senang.
Di antaranya diungkapkan Pram, PNS di lingkungan Pemprov Lampung.
Ia mengaku senang jika memang libur Lebaran tahun ini hingga 11 hari.
Pram yang berencana mudik ke kampung halaman di Jawa Tengah, mengatakan, dengan libur yang cukup panjang tersebut, ia bisa berkumpul dengan keluarga besarnya lebih lama.
“Ya kalau memang benar (11 hari), alhamdulillah. Bisa lebih lama kumpul sama keluarga di Jawa,” ucap Pram.
PNS lainnya juga mengungkapkan hal serupa.
“Ya berarti lebih lama dari tahun lalu ya? Kalau tidak salah tahun lalu itu 10 hari. Kalau sekarang (lebaran tahun ini) 11 hari, lebih satu hari. Alhamdulillah. Jadi bisa lebih panjang kumpul sama keluarga,” kata wanita yang enggan disebutkan namanya tersebut.
• Masuk Penginapan di Muba Bersama Dua Pria, Perempuan Ini Ditemukan Tanpa Busana dan Dimutilasi
Manfaatkan Sebaik-baiknya
Sementara Dedi Hermawan, Dosen Fisip Unila mengatakan, cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah selama 11 hari itu, harus benar-benar dimanfaatkan oleh PNS dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah memberikan libur yang cukup panjang itu sebenarnya kan ada tujuannya.
Terutama kan tujuan pemberian libur atau cuti bersama itu untuk PNS yang merayakan hari raya besar Islam.
Tentunya juga, dalam pemberian libur itu juga dimensinya banyak. Ada dimensi spiritual dan sosial.
Dan sebagai dampak dari libur panjang itu, harapannya PNS bisa kembali lagi bekerja dengan lebih fresh dan memiliki jiwa spiritual dan sosial yang lebih baik.
Implementasinya ya dengan hadir tepat waktu atau tidak bolos pada saat hari pertama kerja.
Terkait dengan pemberian THR dan gaji 13, ya harapannya PNS bisa memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhannya.
Tidak berlebihan dan boros. Sebisa mungkin ada saving (simpanan) agar di bulan berikutnya masih memiliki dana untuk kebutuhan sehari-hari.
(tribunlampung.co.id/val/eka/ang)