Ditahan Terkait Kasus Makar, Eggi Sudjana: Advokat Tak Bisa Dipidana
Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan terkait kasus dugaan makar.
Eggi Sudjana juga dilaporkan politikus PDI-P, Dewi Tanjung, ke polisi.
Tidak Bisa Dipidana
Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menolak untuk menandatangani surat penahanan dirinya selama 20 hari ke depan.
"Saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Eggi, seorang advokat tidak bisa dipidana.
"Saya sebagai advokat. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 menyebutkan, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," jelas Eggi.
Selain itu, lanjut Eggi, penyidik seharusnya memproses kode etik advokat terlebih dulu sebelum menahannya.
Penyidik pun baru bisa menahan dirinya setelah putusan gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan keluar.
"Saya sudah ajukan (gugatan) praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan. Selanjutnya, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 tahun 2014," kata Eggi.
• Prabowo Bakal Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU
Terancam Penjara Seumur Hidup
Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019) siang.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Argo kepada wartawan.
Penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar merupakan buntut dari ajakannya pada 17 April lalu untuk melakukan people power.
Ia kemudian ditangkap Selasa pagi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Unit Kamnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Senin sore kemarin.