Ditahan Terkait Kasus Makar, Eggi Sudjana: Advokat Tak Bisa Dipidana

Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan terkait kasus dugaan makar.

KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. 

Ditahan Terkait Kasus Makar, Eggi Sudjana: Advokat Tak Bisa Dipidana

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan terkait kasus dugaan makar.

Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana sejak Selasa (14/5/2019) hingga 20 hari ke depan.

Eggi telah menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. 

"Saya insya Allah warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa.

Namun, Eggi menolak menandatangani surat penahanannya.

Ia beralasan advokat tak bisa dipidana.

"Tetapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," ucap dia. 

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Dugaan Makar dan People Power, Rizieq Shihab, Amien Rais, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi

Brimob Bersorban Lantunkan Salawat, Hadapi Massa People Power Eggi Sudjana dan Kivlan Zein

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Eggi Sudjana juga dilaporkan politikus PDI-P, Dewi Tanjung, ke polisi.

Tidak Bisa Dipidana

Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menolak untuk menandatangani surat penahanan dirinya selama 20 hari ke depan.

"Saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Eggi, seorang advokat tidak bisa dipidana.

"Saya sebagai advokat. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 menyebutkan, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," jelas Eggi.

Selain itu, lanjut Eggi, penyidik seharusnya memproses kode etik advokat terlebih dulu sebelum menahannya.

Penyidik pun baru bisa menahan dirinya setelah putusan gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan keluar.

"Saya sudah ajukan (gugatan) praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan. Selanjutnya, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 tahun 2014," kata Eggi.

Prabowo Bakal Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU

Terancam Penjara Seumur Hidup

Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana terancam hukuman seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019) siang.

"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Argo kepada wartawan.

Penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar merupakan buntut dari ajakannya pada 17 April lalu untuk melakukan people power.

Ia kemudian ditangkap Selasa pagi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Unit Kamnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Senin sore kemarin.

Dalam surat penangkapan, Eggi dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu atas statusnya sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved