Ramadhan 2019
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Menurut Koordinator ZIS Masjid Istiqlal
Zakat fitrah adalah zakat diri setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan yang wajib dibayarkan sebelum tenggelamnya matahari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Ramadan 1440 Hijriah memasuki malam ke-17.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masjid-masjid dan mushala mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah, tak terkecuali Masjid Istiqlal.
Zakat fitrah adalah zakat diri setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan yang wajib dibayarkan sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadan.
Besarannya 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Di Masjid Istiqlal, besaran minimal zakat fitrah yang harus dibayarkan terbagi menjadi dua, yakni Rp 50.000 dan Rp 45.000.
Jumlah tersebut didapat dari harga beras kelas pandan wangi dan beras standar.
Koordinator Penerimaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam menjelaskan, masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras pandan wangi disarankan untuk membayar zakat fitrah dengan besaran minimal Rp 50.000.
Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi beras standar boleh membayar dengan besaran Rp 45.000.
"Kalau seumpama yang masih bujangan, makannya setiap hari di warung padang, bayarnya yang Rp 50.000. Kalau makannya di pecel lele pinggir jalan atau warteg, bayarnya yang Rp 45.000," kata Abu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa 22 Mei 2019.
Menurut Abu, besaran maksimal zakat fitrah yang harus dibayarkan tidak dibatasi.
Doa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya Menurut Hadist |
![]() |
---|
Emersia Hotel and Resort Bandar Lampung Bagikan 100 Paket Sembako |
![]() |
---|
Ini Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, Sampai Orang Lain |
![]() |
---|
Persiapkan Diri Dua Hari Lagi Waktunya Umat Muslim “Berburu” Malam Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Chandra Peduli Kasih Berbuka Bersama Warga |
![]() |
---|