Demi Hindari Perang Harga, Diskon Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemerintah
Menurut dia, Kementerian Perhubungan berencana mengatur diskon yang dikeluarkan oleh aplikator ojek online.
Demi Hindari Perang Harga, Diskon Ojek Online Akan Diatur Pemerintah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat bakal mengintervensi aturan main tarif promo ojek online.
Diskon tarif ojek online diatur demi menghindari perang harga di antara aplikator.
Hal itu dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan berencana mengatur diskon yang dikeluarkan oleh aplikator ojek online.
“Iya akan dibahas (soal tarif promo ojek online). Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Ia menambahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mendengarkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kemenhub dan lembaga survei independen terkait peraturan tarif ojek online yang baru.
Setelah itu, barulah Kemenhub akan mengambil keputusan.
• Masuk Zona I, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Lampung yang Mulai Berlaku Mei 2019
• Diberi Uang Segepok oleh Wulan Guritno, Driver Ojek Online Wanita Ini Menolak
Menurut Budi, nantinya Kemenhub akan mengatur besaran tarif diskon dan batas waktu dari promo yang dilakukan aplikator ojek online.
“Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh, tapi waktunya dibatasi atau besarannaya,” kata Budi.
Budi melanjutkan, nantinya Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri baru yang mengatur masalah promo tarif ojek online tersebut.
“Dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya,” ucap dia.
Besaran Tarif Ojek Online di Lampung
Aturan tarif ojek online (ojol) akhirnya diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Kemenhub membuat tiga zonasi untuk tarif ojek online tersebut.
Zona I berlaku di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, terkecuali Jabodetabek.
Sementara Zona II hanya di Jabodetabek.
Zona III adalah untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif nett.
Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.
• Akhirnya Tarif Ojek Online Diputuskan: Jabodetabek Rp 2.000 Per Kilometer, Lampung Rp 1.850
Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Budi menjelaskan, penetapan zonasi dilakukan menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.
• Tarif Baru Ojek Online Difinalisasi, Lebih Mahal atau Murah Ini Penjelasan Kemenhub
Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.
Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Berencana Atur Tarif Promo Ojek Online