Jatuhkan Vonis kepada 8 Terdakwa Pembalakan Liar, Hakim: Kalian Merusak Warisan Anak Cucu
Delapan terdakwa kasus pembalakan liar hutan lindung diganjar hukuman penjara oleh majelis hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Delapan terdakwa kasus pembalakan liar hutan lindung diganjar hukuman penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/5/2019).
Dua dari delapan terdakwa itu adalah Hasan selaku pembalak liar dan Paturahman yang bertugas mengawasi situasi. Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasan dan Paturahman terbukti melakukan pembalakan liar hutan lindung Register 28, Kabupaten Tanggamus.
Sementara enam terdakwa lainnya diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keenamnya masing-masing Tunadi yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut hasil pembalakan liar, serta Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi yang bertugas mengangkut hasil pembalakan liar.
"Kalian terbukti melakukan perambahan hutan dan pembalakan liar. Kalian telah merusak hutan yang mana itu adalah warisan anak cucu kelak," tukas ketua majelis hakim Yus Enidar.
Yus menjelaskan terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penebangan hutan secara bersama-sama. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara terdakwa Paturahman, Tunadi, Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penebangan hutan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 huruf a UU 18/2013 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mengadili terdakwa Hasan dan Paturahman dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Yus.
"Terdakwa Tunadi, Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi terbukti dengan sengaja memuat hasil tebangan pohon. Maka mengadili masing-masing dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," sambungnya.
Atas putusan tersebut, Heris Kurniawan selaku penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Serupa, Jaksa Penuntut Umum Andriyarti juga menyatakan pikir-pikir. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)