Tribun Bandar Lampung
Bagaimana Ketentuan Pemegang Hak Cipta?
Bagaimanakah ketentuan pemegang hak cipta sesuai perundang-undangan? Dan apakah suatu karya cipta seseorang harus didaftarkan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Saya mau bertanya.
Bagaimanakah ketentuan pemegang hak cipta sesuai perundang-undangan? Dan apakah suatu karya cipta seseorang harus didaftarkan?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6281279548xxx
Berdasarkan Prinsip Deklaratif
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan menguraikan pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Ini berarti untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar hak cipta si pencipta, tidak diperlukan suatu pendaftaran atau pencatatan ciptaan terlebih dahulu.
Yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya:
1. Disebut dalam ciptaan.
2. Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
3. Disebut dalam surat pencatatan ciptaan.
4. Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
Melihat pada ketentuan ini, jelas bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis. Tidak tergantung pada apakah ciptaan tersebut telah didaftarkan atau tidak.
Hal ini juga diperjelas dengan pengaturan dalam pasal 64 ayat 2 Undang-Undang tentang Hak Cipta. Pasal dan ayat tersebut menyatakan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Chandra Bangkit Saputra, SH
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung