Pemilu 2019
DPP Partai Demokrat Bawa 70 Perkara Permohonan PHPU Pileg 2019 di MK
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat sudah mengajukan sebanyak 70 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilih
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat sudah mengajukan sebanyak 70 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg).
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, sebanyak 70 perkara itu tersebar mulai dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan sengketa internal partai.
"Ada 70-an perkara (terdiri dari) DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ada yang internal dan eksternal," kata Ferdinand ditemui di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan sengketa perolehan suara yang terkait kesalahan penghitungan.
Namun, pihaknya tidak melaporkan sengketa kecurangan.
"Ada partai lain menggelembungkan suara, atau mungkin itu kesalahan KPU. Biar MK yang mengadili, tetapi yang kita adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi menjadi tidak dapat kursi," kata dia.
• Datangi Gedung MK, Emak-emak Pendukung Prabowo: Kami Simpatisan Garis Keras
• Denny Indrayana Cs vs Yusril Ihza Mahendra Cs di Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain itu, menurut dia, ada sengketa di internal partai antara kader yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Itu yang dengan partai lain. Yang kedua dengan kader kita ada selisih suara sehingga yang merasa berhak harus dirinya, tetapi harus orang lain yang maju, maka kader kita mengajukan sengketa suara. Jadi ini semua terkait sengeketa suara," ujarnya.
Untuk melengkapi barang bukti, pihaknya menyertakan formulir yang sudah didapat dari caleg Partai Demokrat. Formulir tersebut, yaitu C1, DA1, DB1, hingga surat keputusan (SK) penetapan KPU.
"Pertama daftar alat-alat bukti, karena harus dilegalisir. Caleg-caleg harus menghimpun, memperbanyak dan melegalisir. Itu saja pada umumnya nanti akan kami lengkapi bertahap, karena di MK boleh melengkapi dan memperbaiki," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Ajukan 70 Perkara Perselisihan Hasil Pileg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/partai-demokrat-bawa-70-perkara-permohonan-phpu-pileg-di-mk.jpg)