Tribun Bandar Lampung
Keluarga Alay Lapor Dugaan Keterangan Palsu Surat Perjanjian
Keluarga terpidana kasus korupsi Sugiharto Wiharjo alias Alay melaporkan dugaan keterangan palsu dalam surat perjanjian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keluarga terpidana kasus korupsi Sugiharto Wiharjo alias Alay melaporkan dugaan keterangan palsu dalam surat perjanjian. Perjanjian itu terkait pengelolaan saham pabrik air mineral Tripanca, PT Prabu Tirta Jaya Lestari.
Kerabat Alay yang melapor ke Polda Lampung itu adalah Yurike dan Antonius Hadiyanto. Melalui kuasa hukum Japriyanto Manalu, mereka melaporkan tiga orang berinisial P, B, dan F ke polda pada Selasa (9/5/2019).
Yurike dan Antonius sebelumnya terlibat dalam kerja sama dengan seseorang dalam pengelolaan saham pabrik air mineral Tripanca, PT Prabu Tirta Jaya Lestari. Japriyanto menjelaskan pengelolaan saham itu awalnya berjalan baik hingga terjadi peningkatan modal sesuai Akta Notaris Nomor 77 PT Prabu Tirta Jaya Lestari, tertanggal 25 November 2011.
"Seiring berjalannya waktu, pengelolaan saham itu diduga diubah tanpa sepengetahuan klien. Klien kami tidak mengetahui adanya perjanjian dalam Akta Notaris Nomor 94 tentang Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Prabu Tirta Jaya Lestari, tertanggal 25 Agustus 2014. Klien menyatakan tidak pernah menandatangani akta tersebut," papar Japriyanti, Minggu (26/5/2019).
Pihaknya berharap laporan kepolisian bernomor LP/B-497/IV/2019/LPG/SPKT, tertanggal 9 April 2019, tersebut segera ditindaklanjuti.
"Semoga cepat ditindaklanjuti," katanya.
Terkait apakah laporan itu sekaligus sebagai upaya pengembalian aset Alay, Japriyanto membenarkan.
"Ya seperti itulah," ujarnya.
Sementara Joni Tri, kuasa hukum terlapor, menyatakan belum bias berkomentar banyak. Ia mengaku belum mengetahui laporan itu secara detail.
"Nanti kami tanggapi kalau sudah ada panggilan (dari kepolisian)," katanya.
Hingga berita ini turun, awak Tribun Lampung belum berhasil mengonfirmasi polda terkait laporan itu.
Merembet ke Aset Eks Tripanca
Sujarwo, kuasa hukum pemulihan aset Alay, sempat menyebut persoalan Akta Notaris Nomor 26 dan 27 akan merembet ke aset eks Tripanca.
"Bukan itu saja. Selain akta 26 dan 27, bisa merembet, termasuk pabrik Tripanca," ucapnya.
Menurut Sujarwo, besar harapan Alay bisa mengembalikan kerugian negara.
"Namun, aset dikuasai seseorang. Selain empat bidang aset dari akta 26 dan 27, juga pabrik Tripanca," katanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)