VIDEO Kisah PSK Berusia 50 Tahun di Lampung yang Masih Jajakan Diri
Seorang wanita berusia 50 tahun masih menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pringsewu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang wanita berusia 50 tahun masih menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pringsewu.
Hal tersebut terungkap setelah wanita berinisial Ma itu terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (23/5/2019) malam.
Ma terjaring bersama dua rekannya, Ya (36) dan Wa (45).
Satpol PP Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat, yang disinyalir digunakan untuk transaksi maksiat pada Rabu (23/5/2019) malam.
Di antaranya, Jalan Kesehatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dalam razia tersebut, petugas satpol PP mengamankan tiga wanita paruh baya yang diduga sebagai PSK.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dalam rangka Ramadan.
• PSK Terkejut Saat Tiba di Rumah Pemesannya, Tak Disuruh Intim Malah Diminta Berkemas
• PSK Ini Sudah Siap Kencan, Begitu Sampai di Rumah Pelanggannya yang Terjadi di Luar Dugaan
"Kami menerima laporan tentang penjaja seks di tempat umum, terutama di Jalan Kesehatan," ungkap Maulidin.
Atas laporan tersebut, Maulidin bersama anggotanya melaksankan razia.
Pihaknya mendapatkan tiga perempuan yang diduga PSK.
Pengakuan 2 Penculik Anak Asal Lampung Timur: Gara-gara Emas Warisan Hilang |
![]() |
---|
Viral Video Pengendara Moge Ditendang Petugas, Paspampres Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Bandingkan Gaya Gibran dan Bobby setelah Resmi Jadi Wali Kota di Solo dan Medan |
![]() |
---|
Paula Verhoeven Komentari Kasus Nissa Sabyan dan Ayus: Gak Mikirin Anaknya, Egois |
![]() |
---|
Dede Sunandar Dihina Istri Artis, Sule Kaget saat Tahu Orangnya |
![]() |
---|