Pilpres 2019
BPN Pakai Link Berita Jadi Bukti, TKN Makin Pede Menang di MK
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-KH Ma'ruf.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin makin yakin gugatan Prabowo-Sandi mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan di MK.
Demikian disampaikan anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).
"Soal alat bukti itu biarlah hakim MK yang menilai. Kami meyakini, MK akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang terverifikasi," ujar Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Kalau klipingan atau link berita media, dia menilai itu adalah sumber sekunder dan mayoritas mengutip pernyataan orang yang sifatnya dugaan awal bukan alat bukti itu sendiri.
Karena itu menurut dia, pembuktian adanya kecurangan yang TSM dari keunggulan 16 juta suara pasangan Jokowi-Ma'ruf, amatlah susah.
"Dengan situasi tersebut, kami tambah yakin bahwa laporan BPN adanya pelanggaran TSM sulit dibuktikan. Apalagi untuk mengejar selisih skitar 16 juta suara," tegas anggota Komisi II DPR RI ini.
Karena itu Juru Bicara TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menambahkan, sangat berlebihan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang.
Apalagi, menurut Ace Hasan Syadzily, tuntutan itu tidak disertai dengan data-data yang meyakinkan dan hanya mengandalkan artikel berita.
"Tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang," tegas Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).
• Pasca Kerusuhan 22 Mei, Luhut Sebut Kondisi Sudah Dingin: Kan Teman Saya Semua
• TKN Jokowi-Maruf Pertanyakan Status Pihak Terkait ke MK
Belum lagi, imbuh anggota DPR RI ini, jika melihat selisih kemenangan pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amiin sangat besar, yaitu 16.957.123 suara.
"Jumlah selisih ini sangatlah besar. Tidak mudah untuk membuktikan apa yang mereka tuduhkan, walaupun menggunakan pendekatan kualitatif yang mereka sampaikan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Apalagi sebelumnya Bawaslu pernah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi tentang TSM bukti-buktinya tidak terpenuhi.
Dengan demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin yakin Pasangan petahana akan menang dalam sidang MK nanti.
Sekalipun demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan tersebut.
"Ini cara yang yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kita harus siap dengan apapun hasil kepuasan MK tersebut," ucapnya.
Senada dengan Ace, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke MK semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," tegas Hasto.
Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.
"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Hasto.
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut membawa 51 alat bukti.
Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. (sumber tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wasekjen PPP Tambah Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Sulit Dibuktikan, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/27/wasekjen-ppp-tambah-yakin-gugatan-prabowo-sandi-sulit-dibuktikan?page=3.