Tribun Bandar Lampung

Samsat Imbau Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Dibayar Sebelum 15 Juni 2019

Samsat Imbau Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Dibayar Sebelum 15 Juni 2019..

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Zairil Kurniawan Kepala Urusan (KAUR) Penetapan Pajak Samsat Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPING.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan surat edaran No: 970/0534/VI.03/01/05/2019 Berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) No 13 tahun 2019 tentang cuti bersama.

Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) selama hari libur Nasional hari lahir pancasila dan cuti hari Raya Idul Fitri 1440 H tidak melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, (jumat, 31/5/2019).

Bahwa pada 1,2,3,4,5,6 dan 7 juni 2019 selutuh kantor Samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan pelayanan PKB dan BBNKB dikarenakn cuti hari Raya Idul Fitri.

Pelayanan kantor bersama Samsat akan kembali dibuka mulai 8 juni 2019.

Anggota Polres Lampura Kawal 50 Pemudik yang Nyasar di Sungkai Utara

Efrinaldi staf pajak Bapenda Lampung menjelaskan terhadap kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKBnya jatuh tempo pada saat cuti Hari Raya Idul fitri dapat membayar pada 10,11,12,13,14, dan 15 juni 2019 maka tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat yang ada di Lampung.

Sementara Zairil Kurniawan Kepala Urusan (KAUR) Penetapan Pajak Samsat Bandar Lampung menghimbau kepada wajib pajak yang jatuh tempo di hari cuti untuk membayar tidak lewat sampai 15 juni 2019.

“Kepada wajib pajak yang jatu tempo di hari cuti lebih baik membayar sebelum 15 juni 2019 kalaupun mereka sibuk kami tidak memaksakan,” kata Zairil.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved