Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi 2 Bulan Hari Raya Idul Fitri, Setya Novanto dan Zumi Zola?

Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapat remisi khusus sebagian pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Editor: martin tobing
youtube matanajwa
Terpidana Korupsi, Setya Novanto saat menunjukan menu nasi goreng di Lapas Sukamiskin Bandung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Meski sama-sama ditahan di Lapas Sukamiskin, Muhammad Nazaruddin mendapat remisi hari raya Idul Fitri, sedangkan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum?

Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapat remisi khusus sebagian pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H dari 128 narapidana yang mendapat remisi.

Nazaruddin mendapat remisi khusus selama dua bulan. Dari 128 Narapidana yang menerima remisi, terdapat 9 orang yang mendapat remisi selama dua bulan, termasuk Nazaruddin.

"Ini merupakan remisi tahun ketujuh yang diterima Nazaruddin. Satu tahun bisa menerima dua kali, artinya Nazaruddin menerima remisi yang ke-14 ," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, di Lapas Sukamiskin, Rabu (05/6/2019).

Saat pelaksanaan Salat Ied, tidak terlihat sosok M Nazaruddin di barisan orang-orang yang duduk.

Tejo Harwanto mengatakan bahwa Nazaruddin sedang dirawat di Rumah Sakit.

Open House Jokowi, Warga Rela Antre dengan Panjang 12 Meter dari Jam 6 Pagi

"Nazaruddin sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bogor. Sudah lima hari dirawat, sakit di bagian ginjal, ada batu ginjal," kata Tejo Harwanto.

Mantan pejabat yang menjadi narapidana kasus korupsi dan mendapat remisi, tercatat hanya Nazaruddin.

Sedangkan Setya Novanto, Zumi Zola, Dada Rosada, dan Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi.

Tejo menjelaskan bahwa proses pengajuan remisi kasus tindak pidana korupsi, cukup ketat.

Lima Film Indonesia Tayang di Bioskop Liburan Idul Fitri 2019

Jika tidak membayar denda yang besar dan tidak mendapat Justice Collaborator (JC) dari KPK, maka tidak akan mendapatkan remisi.

Terhitung hingga 5 Juni 2019, terdapat 473 orang Narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dari jumlah tersebut, terdapat 417 narapidana yang beragama Islam dan 128 orang yang mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved