Tribun Pringsewu

Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja

Seorang paman cabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang paman cabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

Peristiwa tersebut terungkap saat kakak korban masuk kamar.

Saat itu, ia melihat pamannya yang berusia 52 tahun sedang memeluk adiknya di atas ranjang.

Kakak korban memergoki aksi bejat pelaku pada Kamis (29/5/2019) pukul 00.10 WIB.

"Pada saat itu, tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Eko Nugroho, Minggu (9/6/2019).

Saat dipergoki, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.

Kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Bocah 14 Tahun Dicabuli Warga Tumijajar

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya.

"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.

Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Bocah 14 Tahun Dicabuli

Sebelumnya, Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya adalah Hadi Prayogo (34), warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.

Siswi TK Dicabuli di Depan TV, Polisi Ungkap Perbuatan Lain Tersangka ke Korban

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (22/5), sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari HE (37), ibu rumah tangga warga Tiyuh Margo Mulyo, yang merupakan ibu kandung dari korban, berstatus pelajar," terang Dulhapid, Kamis (30/5/2019).

Korban melapor pada 22 Mei 2019 lalu.

Terungkapnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula saat ibu korban terbangun ingin sahur sekitar pukul 03.00 WIB.

Ibu korban terbangun karena bunyi alarm HP (handphone) yang sengaja dipasang.

Saat ibu korban bangun dan mengambil HP miliknya, di HP tersebut terdapat percakapan messenger antara korban dengan pelaku yang tidak senonoh.

Sebelumnya, HP tersebut digunakan oleh korban.

Lalu, ibu korban bersama suaminya membangunkan korban dan menanyakan perihal percakapan tersebut.

Korban pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.

Siswi SMA Dicabuli Pria Baru Dikenal, Orangtua Curiga Anak Diantar Jemput

"Seusai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar," papar Dulhapid.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersangka Hadi berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.

Rinciannya, 10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban dan 1 kali di dalam rumah korban.

"Setiap aksi bejatnya pelaku hanya berdua saja dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban, terakhir kali terjadi pada Sabtu 27 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

"TKP-nya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi," terang Dulhapid.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai baju kaos dan satu helai celana pendek.

Sejak Bulan Agustus 2018, Kakek 50 Tahun Ini Cabuli Gadis dengan Keterbelakangan Mental di Lamteng

Hadi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved