Jadi Tersangka Makar, Jenderal Purnawirawan Polisi Asal Lampung Pernah Gugat Keputusan Presiden
Pihak kepolisian telah menetapkan jenderal purnawirawan polisi asal Lampung, Komisaris Jenderal Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus makar.
Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: Teguh Prasetyo
Kemudian, ia juga memegang jabatan sebagai Kapoltabes Medan; Kadit Diklat Polda Sumbagsel meliputi wilayah Palembang, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu.
Sofyan Jacob juga pernah menjadi Kapolwil Pare Pare, Sulawesi Selatan; Kasubdit Lingkungan Masyarakat dan Swasta, Deputi Pengkajian Lemhanas; Widyaiswara Muda, Widyaiswara Madya Lemhanas; Pokja Bidang Sosial Politik Hukum Lemhanas.
3. Diangkat jadi Kapolda Metro Jaya
Pada 2001, Sofyan Jacob diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya dan menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan selama sembilan bulan.
Melansir dari buku yang sama, saat menjabat kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob mengawal proses pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dus) kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sofjan mengakui itulah masa paling berkesan semasa bertugas di kepolisian.
Berkesan karena sebagai pejabat kunci yang mengendalikan keamanan ibu kota saat itu, Sofyan Jacob harus menentukan sikap.
Apakah ia akan tunduk kepada perintah Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro atau kepada Wakapolri Irjen Chaerudin Ismail?
Saat itu, Wakapolri Irjen Chaerudin Ismail mendadak diangkat Gus Dur sebagai pengganti Bimantoro pada awal Juni 2001.
Akhirnya Sofyan Jacob memilih tunduk kepada Bimantoro dan ternyata pilihannya itu terbukti benar.
Jabatan Sofyan Jacob sebagai Kapolda Metro Jaya berumur pendek.
Ia dilantik pada 8 Mei 2001, lantas berhenti pada 18 Desember 2001.
6. Jadi tersangka makar
Terbaru, Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka makar.
Sebenarnya, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
• Ini Bukti yang Dimiliki Polisi untuk Seret Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar
Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.
Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan."
"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo.
(tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/tribunnews.com)