Jenderal Purnawirawan TNI Diduga Selundupkan Senjata dari Aceh ke Jakarta, Polisi Ungkap Caranya

Kepolisian merilis cara Jenderal Purnawirawan TNI, Mayjen TNI Soenarko memiliki senjata ilegal.

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M Iqbal (tengah), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi (kiri), dan Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi (kanan), saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian merilis cara Jenderal Purnawirawan TNIMayjen TNI Soenarko memiliki senjata ilegal.

Polisi telah menetapkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Daddy Hartadi mengungkapkan, awalnya ada senjata yang disita dari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Penanganan kasus ini dimulai dari adanya surat Danpuspom TNI kepada Kapolri pada 18 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan POM TNI dalam perkara kiriman senjata api ilegal yang diduga libatkan anggota TNI," ujar Daddy dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Daddy, Soenarko memiliki 1 pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika.

Awalnya, saat masih aktif di TNI, Soenarko menyita 3-4 pucuk senjata milik GAM.

Kemudian, dua pucuk disimpan di gudang dan satu lagi disisihkan.

Pada 2009, atas perintah Soenarko, satu senjata diserahkan ke orang kepercayaan Soenarko berinisial HR.

Seruan Danjen Kopassus Mayjen Cantiasa pada Prajurit setelah Penangkapan Mantan Danjen Soenarko

Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan pemilu, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.

Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.

"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item."

"Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya," kata Daddy.

Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh.

Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.

Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.

Profil Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Eks Danjen Kopassus Selundupkan Senjata untuk Aksi 22 Mei

Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.

Senjata Berfungsi Baik

Polri memastikan, senjata api ilegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.

Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan, kepastian tersebut didapat berdasarkan uji laboratorium forensik.

Ia menjelaskan, merek dan logo senjata tersebut telah dihapus.

Tetapi, nomor seri masih tertera.

"Senjata api laras panjang M-4 Carbine made in USA bernomor seri SER15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakkan," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ikut dalam jumpa pers tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.

Hal itu disampaikan Polri untuk membantah pernyataan yang menyebut bahwa senjata api tersebut tidak layak digunakan atau rongsokan.

Jadi Tersangka Makar, Jenderal Purnawirawan Polisi Asal Lampung Pernah Gugat Keputusan Presiden

Selain itu, Polri juga menemukan bahwa dua magazen dan peredam yang ditemukan sesuai dengan senjata tersebut.

Dalam jumpa pers, Polri menayangkan video uji coba senpi ilegal yang diduga milik Soenarko.

Video pertama menampilkan uji coba dengan peredam.

Kemudian, video kedua merekam uji coba senpi tersebut tanpa menggunakan peredam.

Dalam kedua video itu terlihat senpi tersebut berfungsi dengan baik.

Dalam kasus tersebut, polisi mengaku telah memeriksa sebanyak 13 saksi dari berbagai bidang.

"Kami menyelidiki dan menyidik dan telah memeriksa 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, maupun ahli Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak)," ujar Daddy.

Adapun, Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Sedangkan, Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Dibela Mantan Bawahan

Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

Chandra membantah tuduhan Soenarko telah menyelundupkan senjata untuk digunakan saat kerusuhan pasca-demonstrasi pada 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.

"Ada yang janggal dari tuduhan yang ditujukan pada Pak Narko (Soenarko)," ujar chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Chandra mengungkapkan, Soenarko pernah memerintahkan dirinya untuk mengirim senjata dari Aceh ke Jakarta pada 2009 lalu.

Saat itu, Soenarko menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda.

Sekitar 2009, staf intel Kodam IM menerima penyerahan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela dari masyarakat di Aceh Utara.

Ketiga jenis senjata yang diserahkan yakni dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek.

"Kebetulan tiga pucuk diserahkan kepada saya di antaranya dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek. Kondisi senjata tersebut saya lihat sendiri bahwa tidak layak untuk sebuah pertempuran," tutur dia.

Temuan tiga senjata itu kemudian dilaporkan oleh Chandra ke Soenarko.

Atas perintah Soenarko, dua senjata AK-47 disimpan di gudang.

Sementara, senjata M-16 A1 disimpan di kantor staf intel Kodam IM.

Menurut Chandra, rencananya senjata M-16 A1 itu akan diberikan ke museum milik Kopassus.

Sebelum dikirimkan, senjata dimodifikasi pada bagian popor, penutup laras dan teropong bidik untuk pertempuran jarak dekat.

"Ini jelas bahwa Pak Narko tidak pernah memiliki senjata itu. Seperti yang dikatakan Pak Wiranto, Moeldoko dan Tito," kata Chandra.

Kemudian pada 2018 ketika masa penugasan Chandra berakhir, Soenarko meminta agar Chandra mengirimkan senjata tersebut ke Jakarta.

Namun, perintah itu tidak dapat dilaksanakan karena Chandra sudah telanjur kembali ke Jakarta.

Perintah untuk mengirim senjata ke Jakarta juga disampaikan ke Heri, warga sipil yang sehari-hari membantu Soenarko di Aceh.

"Dengan catatan Pak Narko mengatakan bahwa ketika nanti mengirim senjata ke Jakarta tolong dilaporkan ke Kasdam IM Brigjen Daniel agar mendapat surat pengantar," kata Chandra.

Senjata tersebut, kata Chandra kemudian dikirimkan pada 15 Mei 2019 dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.

Senjata dikirimkan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Brigjen (Purn) Sunari, seorang anggota TNI yang ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun, setibanya di bandara Soekarno Hatta, muncul persoalan.

Chandra mengatakan, Sunari tidak mengaku pernah membuat surat pengantar.

Keanehan lainnya, pengirim senjata tidak mengakui telah mengirimkan senjata itu.

Chandra tidak menjelaskan siapa pengirim yang dimaksud.

Selain itu, Chandra mengaku tidak mengetahui kenapa senjata tersebut baru dikirimkan pada 15 Mei 2019.

"Nah ini menjadi persoalan, aneh dan pengirimannya ini melalui prosedur yang resmi. Apsec, yaitu security bandara mengatakan itu senjata. Kalau selundupan mungkin ditutupi terigu atau apa. Itu satu bukti kalau Pak Narko tidak pernah menyelundupkan senjata apapun," ucap Chandra.

Adapun, Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen: dari Kabar Melarikan Diri hingga Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Makar

Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Ungkap Kronologi Dugaan Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Mantan Bawahan Bela Soenarko soal Pengiriman Senjata dari Aceh ke Jakarta, dan Polri Pastikan Senjata Api Ilegal Diduga Milik Soenarko Berfungsi dengan Baik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved