Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 3 Faktor yang Memberatkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).

tribun jatim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019). 

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang mengadangnya dengan sebutan idiot.

Pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak Ditahan di Rutan Medaeng

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan, kliennya itu tidak akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah mengajukan banding atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

"Dan untuk vonis satu tahun yang langsung kami respons banding itu, otomatis tidak ada penahanan," ujar Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).

Aldwin mengatakan, Dhani akan segera dikembalikan ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) setelah pihaknya mengajukan banding.

Ahmad Dhani Rayakan Ultah di Sel, Mulan Jameela Tulis Pesan Haru

"Malah Kamis ini akan dikembalikan ke Jakarta. Kan kami secara langsung menyatakan banding, dan ancamannya di bawah lima tahun, sebelumnya tidak ditahan," ujar Aldwin lagi.

Dhani langsung menyatakan naik banding begitu hakim selesai membacakan putusannya.

"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.

Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? Dari jaksa (jaksa penuntut umum)? Pikir-pikir? Baik. Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriono di PN Surabaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Hal yang Memberatkan Vonis Ahmad Dhani

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved