Tribun Lampung Utara
Baru Diterima Kerja Jadi Sopir, Pria Ini Malah Bawa Kabur Mobil Truk Lalu Menghilang Selama 5 Bulan
Anggota unit Reskrim Polsek Abung Semuli mengamankan Tri Juniarto, (25), atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SEMULI - Anggota unit Reskrim Polsek Abung Semuli mengamankan Tri Juniarto, (25), atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara ini, ditangkap pada Selasa (11/6/2019), sekitar pukul 11.10 WIB, atas aduan dari pelapor Hadi Wiyono.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, diwakili Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi mengatakan, dalam laporannya, korban Hadi Wiyono menjelaskan ia menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan Tri Juniarto.
Sebelumnya, pelaku datang ke rumah korban menawarkan diri menjadi sopir truk.

Disaat bersamaan, korban sedang membutuhkan seorang sopir untuk mengemudikan truk miliknya.
Saat itu juga Tri Juniarto diterima menjadi sopir.
Tidak berapa lama, pelaku justru membawa truk majikannya dan tidak kembali lagi.
Pelaku pun seolah hilang tanpa kabar serta tidak dapat dihubungi selama lima bulan lebih.
• Polres Way Kanan Ciduk Pria yang Lakukan Pemerasan dan Penggelapan Motor Bermodus Tuduhan Selingkuh
Merasa ada yang tidak beres, korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Abung Semuli dengan tuduhan penggelapan dan penipuan, seperti tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/51/III/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, tanggal 25 Maret 2019.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis 13 Juni 2019.
Atas dasar laporan pengaduan dari pelapor, anggota langsung melakukan tindakan guna mengamankan tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi diperoleh informasi keberadaan pelaku bersama barang bukti berupa mobil truk jenis Mistsubishi colt diesel warna hitam kuning bernomor polisi BE 9997 JC milik korban.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli langsung memburu pelaku dan dilakukan penangkapan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Tarwidi.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Dia menjelaskan tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak memiliki uang untuk bayar utang.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)