Pengamat Sebut Bambang Widjojanto Rusak Citra Peradilan di Indonesia
Pengamat Sebut Bambang Widjojanto Rusak Citra Peradilan di Indonesia. Ini Alasan Utamanya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Posisi Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019 dinilai bisa merusak citra peradilan di Indonesia.
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai, BW tidak bisa beracara ketika masih menjabat sebagai pejabat pemerintah.
Terlebih, BW menjabat sebagai anggota TGUPP Jakarta dan menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulan.
Hal itu, kata Jimmy, telah melanggar kode etik advokat sebagaimana aturan dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat.

“Memang dalam konteks ini kan kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat 14 Juni 2019.
“Dalam konteks dan etika yang harus dipegang oleh pengacara yang terikat pada kode itu sendiri,” tambahnya.
Terkait dengan persoalan itu, Jimmy menilai pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding untuk menghalangi kegiatan BW membela Prabowo-Sandi.
Namun, ia melihat pelaporan itu sebagai upaya penegakan etika profesi advokat yang ada di dalam aturan.
Lebih lanjut, Jimmy menilai persoalan yang melilit BW bukan hanya terkait jabatan.
Ia mengatakan, pernyataan BW terkait MK sebagai bagian dari rezim korup jika menolak dalil permohonan Prabowo-Sandi juga merupakan persoalan.
Ditagih Rp 3,3 Juta, Bripka CS Malah Tembak 4 Orang di Kafe RM Cengkareng |
![]() |
---|
Artis Nadya Mustika Rahayu Perutnya Membesar dan Makin Cantik |
![]() |
---|
Dede Sunandar Dihina Istri Artis, Sule Kaget saat Tahu Orangnya |
![]() |
---|
Anaknya Tewas Ditembak Bripka CS, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas Kematian |
![]() |
---|
Lagu Baru Dayana di YouTube Banjir Dislike, Selebgram Kazakhstan Kini Berseteru dengan Fiki Naki |
![]() |
---|