Sidang Kasus Suap Mesuji
Eksepsi Adik Kandung Khamami Ditolak Hakim PN Tanjungkarang, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Taufik Hidayat.
Eksepsi Adik Kandung Khamami Ditolak Hakim PN Tanjungkarang, Ini Alasannya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Taufik Hidayat.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Siti Insirah di ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Juni 2019, majelis hakim sepakat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami itu.
"Maka mengadili, pertama menolak eksepsi atas terdakwa Taufik Hidayat, kedua menyatakan surat dakwa telah memenuhi syarat formil, ketiga memutuskan untuk melanjutkan dakwaan dan mengadili terdakwa," ungkap Siti.
Menurut Siti, keputusan majelis hakim menolak eksepsi Taufik Hidayat sudah melalui beberapa pertimbangan setelah mendengar pembacaan penjelasan jaksa penuntut umum dan pengajuan keberatan penasihat hakim.
"Dalam keberatannya, penasihat hukum menganggap dakwaan jaksa penuntut cacat hukum, dakwaan jaksa penuntut dianggap tidak memenuhi hukum dasar," ucap Siti.
"Sehingga penasihat hukum memohon untuk mengabulkan pembatalan dakwaan karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi hukum dasar serta dianggap gagal hukum, sehingga meminta tidak memeriksa dan membebaskan terdakwa Taufik Hidayat," imbuhnya.
• Alasan Jaksa KPK Pisah Berkas Dakwaan Khamami-Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Aliran Fee Proyek Rp 850 Juta untuk Khamami dan Wawan Suhendra
JPU telah mengajukan pendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi dasar hukum.
"Jaksa penuntut pun menganggap materi perkara (eksepsi) melampaui materi yang disidangkan," tegas Siti.
"Maka jaksa penuntut umum meminta untuk menolak eksepsi, menyatakan dakwaan sesuai hukum dan menyatakan melanjutkan persidangan," tambahnya.
Mantan Bupati Mesuji Khamami Minta Tidak Dihukum Berat, Ajukan PK Atas Putusan 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Bupati Mesuji Khamami Berharap Tidak Dihukum Terlalu Berat |
![]() |
---|
Khamami Peluk Istri Usai Vonis 8 Tahun, Keluarga pun Menangis. Taufik 6 Tahun dan Wawan 5 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Peluk Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim |
![]() |
---|