Jenderal Purnawirawan Polisi Asal Lampung Sofyan Jacob Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Makar

Jenderal Purnawirawan Polisi asal Lampung Muhammad Sofyan Jacob buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka makar

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Rindi Nuris
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jenderal Purnawirawan Polisi asal Lampung Muhammad Sofyan Jacob buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka makar.

Sofyan Jacob berkomentar sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Pria yang juga mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, tak mengetahui dasar penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saya enggak tahu apa salah saya," kata Sofyan setibanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Sofyan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan penyidik.

Ia datang pukul 10.20 ke Ditreskrikum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.

"Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan panggilan ini," ujarnya.

Ini Bukti yang Dimiliki Polisi untuk Seret Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.

Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu.

Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong.

Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Saya Tak Tahu Apa Salah Saya?" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved